Ambon– Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Ambon guna membahas percepatan proses pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dan Raja pada sejumlah negeri yang hingga kini belum memiliki pimpinan definitif.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Ambon, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, serta Tim Percepatan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri. Agenda ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan proses pemerintahan di tingkat negeri berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon meminta penjelasan terkait perkembangan tahapan pemilihan KPN dan Raja di sejumlah negeri yang masih dipimpin oleh pejabat sementara. Keberadaan pimpinan definitif dinilai sangat penting untuk menjamin stabilitas pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan di masing-masing negeri.
Komisi I menegaskan bahwa proses pemilihan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tetap berpedoman pada aturan hukum serta adat istiadat yang berlaku di setiap negeri. DPRD juga mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang selama ini menghambat proses pemilihan.
Selain mengevaluasi progres yang telah berjalan, rapat tersebut juga menjadi forum koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon untuk menyamakan langkah dalam menyelesaikan persoalan pemerintahan negeri yang belum memiliki pemimpin definitif.
Diharapkan, melalui sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Ambon, dan seluruh pemangku kepentingan, proses pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri dan Raja dapat segera dituntaskan sehingga masyarakat memperoleh kepastian kepemimpinan yang sah dan definitif di wilayah masing-masing.





































