AMBON-Proyek pekerjaan pembangunan pelabuhan di Dinas Perikanan dan Kelautan pada beberapa kabupaten kota di Provinsi Maluku, diduga tidak terealisai dengan baik dan berdampak pada kerugian Negara.
Komisi II DPRD Provinsi Maluku telah merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan pengawasan serta mengaudit perhitungan kerugian keuangan Negara pada proyek di dinas Kelautan Dan Perikanan.
“Kami minta penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan rekomendasi yang kami sampaikan dari komisi II,” ujar anggota Komisi II DPRD Maluku Alhidayat Wadjo, saat wawancari media ini, Rumah Rakyat, Karang Panjang, Kamis (12/06/2025).
Menurut Wadjo, ada kerugian Negara di proyek itu, namun dirinya menyebut , secara terperinci diwaktu dekat Komisi II akan finalkan dan akan menyampaikan atau merilis secara resmi berdasarkan item-item apa saja yang dianggap merugikan negara.
Yang jelas kami akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinan DPRD selaku penanggungjawab lembaga ini.
Lebih lanjut kata Wadjo, ada proyek di Kepulauan Aru di kerjakan mulai sejak tahun 2016 yaitu budidaya perikanan, kemudian juga realisasi pekerjaan di tahun 2024 di pelabuhan perikanan.
“Kemudian juga beberapa seperti di Kota Tual, kalau di Tual itu kita menganggap bahwa pembangunan balai pembenihan tidak maksimal,” tutup Politisi PDIP dapil Maluku Tengah itu. (GM)



























