MALUKU – Guna memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pakem. Dipimpin Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H.,M.H. Berlangsung di Kejati, pada Jumat,(14/11/2025).
Disampaikan, Asintel Intelijen Kejati Maluku, semua pihak mewaspadai berbagai aliran yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sumatera Utara pihaknya begitu mengapresiasi jajaran tim pakem yang diketahui dihadiri oleh Perwakilan Majelis Ulama (MUI) Indonesia Provinsi Maluku.
Juga Perwakilan Kesbangpol Provinsi Maluku, Perwakilan FKUB Maluku, Perwakilan Kanwil Direktorat Imigrasi. Kemudian Perwakilan BAIS TNI, Perwakilan BIN, Dit Intel Polda Maluku. Dan Perwakilan Kanwil Kemenag Maluku, serta perwakilan Kodam XV/Pattimura.
Didampingi Kasi II Bidang Intelijen Irvan Bilaleya, Asintel Diky dalam penyampaiannya, menjelaskan fungsi Kejaksaan dalam Tim Pakem berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (3) huruf d dan e mengenai Bidang Ketertiban dan Kentetraman Umum.
“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih telah memenuhi undangan kami, perkenalkan saya Diky Oktavia, sebagai Asisten Intelijen yang baru di Kejaksaan Tinggi Maluku,” imbuh Asintel Diky memperkenalkan diri.
“Kejaksaan dalam hal ini mampu mengawasi aliran kepercayaan, yang diduga bisa membahayakan. Dan atau, penistaan agama,” ingatnya.
Terkait permasalahan keberadaan kelompok aliran kepercayaan di Provinsi Maluku yang sejauh ini viral di Media Sosial. Dirinya mengungkap bahwa kelompok ini memiliki ajaran dan praktik ritual tersendiri yang belum terafiliasi dengan agama resmi di Indonesia.
“Meskipun belum menunjukkan indikasi penyimpangan berat, namun diperlukan langkah antisipatif. Melalui koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ungkap Asintel.
Asintel Diky menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan pelaporan, teridentifikasi adanya kelompok kepercayaan di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB. Diduga memiliki sebuah kitab panduan yang diberi nama “Perisai Diri” di mana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Qur’an, serta modifikasi pada kalimat syahadat.
Aliran yang menyimpang dari syariat Islam tersebut, diketahui mengajarkan shalat lima waktu, puasa, dan membayar zakat. Anehnya tidak wajib untuk dilakukan, bahkan kelompok ini mengklaim dapat menjanjikan “tiket masuk surga” untuk para pengikutnya dengan tarif harus membayar Rp. 7 juta. Supaya dijamin masuk surga. Sementara tebusan untuk orang tua mencapai Rp 15 juta.
“Temuan aliran kepercayaan ini mesti disampaikan ke pemerintah pusat. Tentu saja akan dibuat kajian termasuk langkah-langkah, yang harus dilaksankan. Tentu saja melalui rapat,” ungkap Asintel.
Dan melalui rapat Pakem, semua pihak diharapkan punya persepsi yang sama. Guna memastikan aliran sesat tersebut. Tidak berkembang, bahkan tidak mendapat tempat di negara ini,” pungkasnya.
Kendati demikian, dirinya mengingatkan, setiap langkah yang diambil harus melalui pendekatan persuasif. “Kita tetap fokus pada pencegahan dini, bukan melalui tindakan represif,” ingatnya.
“Koordinasi lintas instansi tetap dijaga melalui forum Pakem. Yang libatkan tokoh agama maupun tokoh adat sebagai mitra pembinaan. Ini semua untuk meminimalisir kericuhan di tengah masyarakat,” ingatnya.
Sementara itu, Kasi II Bidang Intelijen Irvan Bilaleya, S.H yang membidangi Sosial Budaya Kemasyarakatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku, berharap agar pelaksanaan Rakor Tim Pakem ini untuk saling tukar informasi.
Guna memperkuat pengawasan terhadap aliran-aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang menyimpang di Provinsi Maluku.
“Rapat ini penting untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat. Pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama semua pihak,”ucap Kasih II Irvan Bilaleya.


























