AMBON– Komisi II DPRD Maluku menggelar rapat bersama PT Bulog Maluku-Maluku Utara, terkait penyerapan hasil panen petani yang sempat ditolak oleh PT Bulog Maluku-Maluku Utara, berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Maluku. Karang Panjang, Selasa (30/09/2025)
Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi, SH, saat ditemui wartawan mengatakan bahwa, fungsi Bulog hanya sebagai operator. Sementara, semua kebijakan yang mereka lakukan itu adalah dari badan ketahanan Pangan Nasional.
“Nah, dari badan inilah yang mengeluarkan regulasi dan dilaksanakan oleh bulog, maka kalau ada hal-hal teknis, terkait dengan penentuan harga, seperti SPHP, baik itu berupa gabah kering giling dan yang lainnya. itu tetap berjalan pada aturan,” ungkapnya
Memang kata Irawadi, terjadi miskomunikasi antara petani dengan Bulog, karena diregulasi itu, harganya menurut surat edaran dari badan ketahanan pangan harganya Rp 8000, tapi kemudian bulog menawarkan dengan harga Rp 7600, makanya terjadi persoalan pada 3 minggu yang lalu, disitu ada terjadi transaksi.
“Sebenarnya itu tidak perlu ditransaksikan, karena ini sudah ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan kini harga kembali normal,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat ini pembahasannya terkait pembangunan gedung bulog dibeberapa Kabupaten kota di Maluku.
Menurutnya, rencana pembangunan gudang dibeberapa kabupaten kota itu, agar memperpendek penyaluran distribusi dibeberapa kabupaten kota.
”Iya, rencana untuk memperpendek penyaluran distribusi beras, minyak goreng dan gula didaerah-daerah tertentu, seperti di MBD dan KKT, itu adalah program Bulog kedepan,” ucap ketua Komisi II itu.
Sementara itu, disinggung terkait apakah Komisi II DPRD Maluku, akan melakukan pengawasan di wilayah tersebut atau di Bulog. Irawadi menyebut, pihaknya sesuaikan dengan anggaran.
”Anggaran lagi kosong, jadi kemungkinan tidak,” Tutup Irawadi.

































