Home / Berita

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:09 WIB

Polres SBB Masih Usut Penyebab Laka Laut Speadboat Dua Nona, Kapolsek Dampingi Jasa Raharja Serahkan Santunan

GlobalMaluku.ID,Manipa-Aparat Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan kelalaian dibalik tenggelamnya speadboat Dua Nona, diperairan Manipa, yang menewaskan 8 orang. Sementara pihak Jasa Raharja tidak menunggu lama, mereka langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris para korban dari speadboat naas tersebut.

Kapolsek Manipa, IPDA Edwin Ricardo Mangare mengatakan, penanganan kecelakaan laut speadboat Dua Nona itu kini ditangani oleh penyidik Satuan Polair Polres SBB. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait musibah tersebut.
“Sampai saat ini Satuan Polair kami masih melakukan penanganan kasus laka laut tersebut. Informasinya sudah ada yang dimintai keterangan termasuk juga dari juragan speadboat IM dan ABKnya,”kata dia, kepada media, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Kapolsek, kedua orang tersebut dianggap paling bertanggungjawab atas musibah yang membuat 8 orang kehilangan nyawa mereka.
“Keduanya sudah diamankan di Polres. Pemeriksaan sementara berjalan. Prinsifnya Polres akan usut tuntas musibah ini,”tegas Kapolsek.

Selain itu, Mangare menambahkan, pasca kejadian tersebut perwakilan Jasa Raharja langsung mendatangi keluarga korban yang berada di Dusun Labuang Timur, Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa.
“Kami melakukan pendampingan terhadap pihak Jasa Raharja Samsat Piru dalam rangka kegiatan survei ahli waris/keluarga korban sekaligus pemberian santunan secara simbolis ke pihak korban Dusun Labuang Timur, Desa Luhutuban,”ujar Kapolsek.

Baca Juga  Ini yang Diingatkan Pj Walikota Pada Saat Apel Pagi

Kapolsek mengatakan, untuk di dusun Labuhan Timur, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban almarhum Ade Ika Yulianty Pamana dan Muhammad Nurul Alamsyah.
“Santunan itu diserahkan oleh pihak Jasa Raharja Samsat Piru, ibu Nurunnisa Samal, kepada kedua korban masing-masing Rp 50.000.000, sehingga total santunan sebesar: Rp.100.000.000,”beber Kapolsek.

Mangare mengaku, selain kedua korban tersebut, Jasa Raharja juga menyerahkan santunan kepada para korban lainnya yang berada pada daerah terpisah.

Penyerahan dilakukan langsung Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Erwin Setia Negara bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat.

Mereka mendatangi langsung kediaman Ahli waris di Manipa untuk menyerahkan santunan meninggal dunia. Dari 8 korban meninggal dunia, terdapat 3 korban dengan ahli waris berdomisili di Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, sehingga penyerahan santunan akan dibayarkan di Provinsi Papua Tengah.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana tegaskan, seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

Pihaknya menjamin seluruh korban kecelakaan tenggelamnya speedboat “Dua Nona” pada Jumat (03/01/2025) tetap mendapatkan santunan meninggal dunia.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Telah Menyiapkan Kebutuhan Avtur Sebanyak 5.279

“Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah” ujar Dewi melalui siaran persnya, Sabtu(4/1/2025).

Berikut data korban dan nama ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia. Andriyanto, usia (47) tahun, laki-laki, alamat Desa Tahalupu, status meninggal dunia. Fatdliyah Aqadilah (8) tahun, perempuan, alamat desa Tahalupu, meninggal dunia. Santunan kedua korban ini, diterima oleh Wa Rina selaku ahli waris, Alamat Dusun Waetomu, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Ade Ika Yulianti Pamana (32) tahun, perempuan, alamat Dusun Labuang Timur, status meninggal dunia. Nurul Alamsyah (3) tahun, perempuan alamat Labuang Timur meninggal dunia. Ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia keduanya atas nama Alamsah, alamat Dusun Labuang Timur.
Naima Tomia (65) tahun, perempuan, alamat Dusun Pilar, status meninggal dunia.
Djumadi sebagai ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia, alamat Air Kuning Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Suryanti Ngendre (38) tahun perempuan, Alamat Dusun Pilar.
Nadiah Khairunnisa Nisifu (11) tahun, Dusun Pilar. Nadrah Syazwan Nisifu (12) tahun alamat dusun Pilar.

Santunan meninggal dunia ketiga korban tersebut belum diberikan, lantaran ahli waris atas nama Arjuna Nisifu sedang di Timika Provinsi Papua Tengah, selanjutnya penyerahan santunan akan dibayarkan langsung di Provinsi Papua Tengah.

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional

Berita

Wali Kota Ambon Tegas Tolak Praktik Titipan Siswa, PPDB 2026/2027 Dijamin Bersih

Berita

Lansia Ambon Tetap Produktif, Wali Kota Dorong Kemandirian Ekonomi di Hari Lansia Nasional

Berita

Komisi I DPRD Ambon Bahas Percepatan Pemilihan Raja dan Kepala Pemerintahan Negeri Definitif

Berita

Tiga Kandidat Sekkot Ambon Masuk Tahap Akhir, Wali Kota Siapkan Wawancara Terbuka

Berita

DPRD Soroti Hak Konsumen Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Sertifikat Tanah Belum Diserahkan

Berita

Yayasan Samaritan Buka Peluang Pendidikan dan Pembinaan Sepak Bola bagi Anak-Anak Seram