Home / Berita

Selasa, 21 November 2023 - 19:35 WIB

Pendekatan Restorative Justice Di Polres SBB, Akhirnya Antara Terlapor Dan Korban Berakhir Damai

GlobalMaluku.ID,Piru-Restorative Justice meruapakan produk hukum baru yang mulai diimplementasikan di Indonesia sejak disahkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Adapun peraturan ini menjelaskan bahwa restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait

Hal ini terlihat jelas di ruang unit Pidum Reskrim Polres Seram Bagian Barat(SBB)Selasa( 21 /11/2023)telah dilaksanakan penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

“Perkara ini berawal dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/275/CI/2023/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, yang diajukan pada tanggal 5 November 2023. Pada tanggal 13 November 2023, dilakukan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/270/XI/2023/Reskrim. Namun, pada hari ini, tanggal 21 November 2023, terdapat Surat Permohonan pencabutan perkara dari Pelapor atas nama JALIA, serta Surat Pernyataan Damai bersama yang juga dibuat pada hari yang sama.

Baca Juga  Mengikuti Ramah Tamah Dengan Timnas Pelajar Garuda Muda U-15 Asal Maluku, Gubernur Orang Maluku Bangkit Kembali

Pelapor dan Korban dalam perkara ini adalah JALIA, seorang perempuan berusia 52 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan bertempat tinggal di Desa Katapang, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Sementara itu, Terlapor atau Pelaku adalah THOMAS PATIMURA PILIPUS, seorang nelayan berusia 54 tahun yang beralamat di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB.

Untuk di ketahui, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, ( 04/11/2023), sekitar pukul 18.00 WIT. Saat itu, Pelapor baru pulang dari ibadah pemakaman dan tiba di rumah Terlapor. Suami Pelapor yang belum sah, Terlapor bertanya kepada saksi yang merupakan anaknya mengenai pengaturan jualan. Permasalahan pun timbul, dan Terlapor melakukan pemukulan terhadap Pelapor, menyebabkan luka memar dan bengkak di wajah, kepala, dan tangan Pelapor.

Baca Juga  Gubernur MI Panen Raya Padi & Canangkan IP 400 di Pulau Seram

Dalam pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Beberapa poin kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor diantaranya:
1. Terlapor meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
2. Korban dan keluarganya tidak akan melanjutkan proses hukum di kemudian hari.
3. Para pihak membuat pernyataan kesepakatan damai bersama.
4. Korban juga membuat pernyataan pencabutan perkara.

Dalam hal ini, pihak kepolisian turut mengedepankan prinsip keadilan restoratif untuk mencapai kesepakatan yang merangkul perdamaian dan rekonsiliasi antara kedua belah pihak.

Tindakan Restorative Justice merupakan upaya untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku kejahatan dengan cara menekankan tanggung jawab, keadilan, dan rekonsiliasi. Dalam konteks ini, penyelesaian secara damai telah menjadi tujuan utama dalam rangka menciptakan kedamaian dan keadilan yang berkelanjutan dalam masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon dan Dubes Belanda Gelar Nobar Meriah, Ribuan Fans Oranje Padati Lapangan Merdeka

Berita

Maluku Tenggara Genjot Peningkatan SDM, ASN Didorong Tempuh Pendidikan Pascasarjana

Berita

SMSI Bidik HPN 2026, Firdaus Minta Dewan Pers Terapkan Prinsip Keadilan bagi Seluruh Konstituen

Berita

Ambon Bersiap Jadi Lautan Oranye, Dubes Belanda Hadir Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Lapangan Merdeka

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan