FOKUS GM

Home / Berita

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:21 WIB

Kapolres SBB Tegaskan , PT SIM Telah Mengatongi Izin Usaha Yang Sah

PIRU-Menanggapi pemberitaan yang beredar di media online terkait tudingan adanya penggusuran paksa dan keterlibatan oknum anggota Polri dalam mendukung tindakan tersebut, Polres Seram Bagian Barat(SBB)memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa PT. Spice Island Maluku (SIM) telah mengantongi izin usaha yang sah dari Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait untuk melakukan aktivitas operasional di lokasi tersebut. Oleh karena itu, lahan yang menjadi objek kegiatan bukan merupakan tanah milik warga sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan.

“Kami tegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung bukanlah penggusuran paksa sebagaimana yang dituduhkan. PT. SIM menjalankan aktivitas land clearing di atas lahan yang telah memiliki legalitas hukum,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Kerjasama Pemkot Ambon Dan PT. Multi Guna Sebagai Upaya Pelayanan Publik, Ini Harapan Pj Walikota

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri yang membekingi atau mendukung tindakan melawan hukum. Kehadiran personel kepolisian di lokasi murni dalam rangka pengamanan kamtibmas, menyusul adanya aksi sekelompok masyarakat yang berusaha menghalangi aktivitas pekerjaan perusahaan guna menghindari kejadian yang nantinya akan menimbulkan suatu hal yang tidak diinginkan atau tindak pidana.

“Dalam pengamanan tersebut, kami mengedepankan langkah persuasif dan sesuai prosedur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya masyarakat yang membawa senjata tajam berupa parang, sabit, dan kayu serta melakukan tindakan pengancaman terhadap karyawan perusahaan,” tambah Kapolres.

Baca Juga  Gubernur Maluku Harap Pramuka Jadi Pelaku utama Merespon Kedaruratan Bencana

Atas insiden tersebut, pihak perusahaan telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu juga diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Maluku, Kapolda Maluku, dan Pangdam XVI/Pattimura telah menyatakan dukungan terhadap iklim investasi di daerah, termasuk terhadap aktivitas usaha PT. SIM, selama berada dalam koridor hukum dan peraturan yang sah.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak terpancing isu-isu provokatif. Kepolisian akan tetap bersikap netral, profesional, dan berdiri di atas hukum dalam menangani setiap dinamika yang terjadi di lapangan,” tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Berita

Komisi IV DPRD Maluku Tengah Temui Gubernur, Desak Penyelesaian Sengketa Tanjung Sial Berdasarkan Putusan MK

Berita

PWI Ambil Langkah Hukum, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Berita

Robert Sapulette Resmi Dilantik Jadi Sekretaris Kota Ambon Definitif, Wali Kota: Tidak Ada Lagi Alasan Abaikan Arahan Sekda

Berita

FPIK Unpatti Canangkan Dies Natalis ke-44, Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Menuju Daya Saing Global

Berita

Lomba Bertutur Jadi Momentum Bangun Budaya Literasi, Wawali Kota Ambon Ajak Sekolah Wajibkan Siswa Baca Satu Buku Setiap Pekan

Berita

Perjuangan Bupati Zulkarnain Berbuah Hasil, APBN Kucurkan Rp225 Miliar Bangun Jalan Strategis di Maluku Tengah

Berita

Pemkot Ambon Pastikan Warga PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Tetap Terlindungi, Dibiayai Melalui APBD

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Seluruh OPD Terapkan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik