GlobalMaluku.ID,Piru -Terdakwa kasus dugaan tindak Pidana Korupsi sisa Dana Siap Pakai(DSP)pada Badan penanggulangan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)untuk penanganan darurat bencana gempa bumi 2019 ,kalauau di lihat Hukum Masih tembang pilih .
Hal ini disampaikan salah satu tokoh Masyarakat kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Moses Rutumalessy pada media ini ,Minggu(6/8/2023).
Dirinya mengatakan Hukum itu jangan tembang pilih, kalau seseorang sudah ditersangkakan sesuai dengan Masalah anggaran,dan yang telah berjalan kasus hukum ,itu seharusnya segera di proses hukum sesuai dengan kesalahan yang dia lakukan.
Para aparat Hukum jangan tembang pilih,Mantan Kepala BPBD Asiz Silouw sebagai kuasa pengguna anggaran kala itu ,yang harus bertanggung jawab pada anggaran DSP BPBD Kabupaten SBB,sesuai dengan hukum yang berlaku,ujar Rutumalessy.
Jangan sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus DSP BPBD SBB ,Silouw masih bebas berkeliaran ,padahal sudah di tetapkan sebagai tersangka, ujar tokoh masyarakat tersebut .
Rutumalessy menyampaikan,melalui proses Hukum yang sudah berjalan pada pengadilan ,semuanya sudah jelas Mantan Kepala BPBD sudah terbukti mencairkan uang bersama kedua stafnya,dan mengambil bagian dan merasakan anggaran tersebut ,dan sudah terbukti bersalah,ungkapnya.
Ia berharap pada aparat penegak Hukum agar segera menahan Silouw ,tegasnya.