GlobalMaluku.ID,MALTENG-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah(Malteng) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ASKAM TUASIKAL (AT) berupa 8 (delapan) bidang tanah yang berlokasi di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah Kecamatan Seram Utara Timur Seti,pada, Sabtu(2/9/2023).
Penyitaan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, mendapatkan ijin sita dari Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan surat Penetapan nomor : 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023.
Bahwa luasan tanah milik tersangka Askam Tuasikal(AT) yang dilakukan penyitaan bervariatif yaitu mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar yang dibeli oleh tersangka AT dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain.
Ada pun Pelaksanaan penyitaan tersebut, dipimpin oleh Junita Sahetapy, SH.,MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah dengan Kepala Pemerintahan Negeri setempat.
Selain aset-aset yang telah dilakukan Penyitaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus melakukan pelacakan terhadap asset-aset milik para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dan dari hasil pelacakan aset tersebut ,telah diperoleh informasi dan data adanya aset-aset lain, berupa tanah yang dimiliki oleh tersangka Askam Tuasikal (AT) baik yang dikuasai oleh tersangka AT sendiri maupun yang di kelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapi100 hektar, serta asset tersangka milik OKTOVIANUS NOYA (ON) berupa tanah dan kendaraan roda empat namun Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul asset-aset tersebut. “Apabila ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut. Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh Penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.