Home / Berita

Minggu, 31 Desember 2023 - 21:39 WIB

Ketua Dan Anggota PPS Desa Piru Nakal, Loloskan Tim Dan Adik Caleq Jadi KPPS

GlobalMaluku.ID,Piru-Perekrutan anggota KPPS di kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Provinsi Maluku terkesan sarat kepentingan, pasalnya terdapat banyak masalah di mana- mana.

Berdasarkan hasil pantauan Media ini di beberapa kecamatan di SBB, telah terjadi kecurangan yang berpotensi merugikan caleg yang lain.

Hal ini di karenakan ada rencana busuk yang di duga di lakukan oleh salah satu partai politik, agar keluar sebagai pemenang pemilu di SBB pada pileg sampai pilpres di 2024 nantinya.

GlobalMaluku mencoba untuk memantau situasi dan kondisi di kalangan masyarakat kabupaten SBB, dari beberapa daerah pemilihan, terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di daerah pemilihan satu (dapil 1 ) kecamatan Deram Barat Piru, kabupaten SBB.

“Pada dapil 1 dugaan pelanggaran yang terjadi ialah, ketua dan anggota PPS desa Piru mereka sepertinya kompak untuk meloloskan pasangan suami istri agar menjadi anggota KPPS pada TPS 36 dusun Taman jaya desa Piru.

Baca Juga  Lewerissa Menerima Kunjungan Dari Konsul Kerajaan Belanda, Ini Yang Dijelaskan

Dan dugaan pelanggaran tersebut telah di laporkan secara tertulis oleh masyarakat kepada KPUD SBB, laporan tersebut di alamatkan kepada ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih Parmas dan SDM kabupaten SBB di Piru.

Laporan tertulis atas nama: Samiun Rumalolas, yang beralamat tempat tinggal di dusun Taman jaya desa Piru, dalam keterangan tertulisnya, berdasarkan pengumuman PPS desa Piru nomor : 02/PL. 01–PU/81. 06. 02. 2003/2023. Tentang hasil seleksi adminitrasi calon anggota KPPS desa Piru kecamatan Seram Barat.

Menurut Samiun ,ada terjadi dugaan pelanggaran diantaranya yaitu, PPS desa Piru meloloskan pasangan suami istri masing masing : Yusran Lohi & Wa Hanija, keputusan PPS desa Piru untuk meloloskan mereka berdua sebagai anggota KPPS, sangat bertentangan dengan aturan.

Kata Samiun, hal ini bertentangan dengan undang undang Nomor: 07 tahun 2017 pasal 21 ayat 1, huruf 0, yang melarang penyelenggara pemilu, tidak boleh berada dalam suatu ikatan perkawinan dalam sesama penyelenggara pemilu lainya.

Baca Juga  Widya Buka KSM tingkat provinsi Maluku Tahun 2022

Selain itu PPS desa Piru di anggap sengaja meloloskan Juana Dena sebagai anggota KPPS pada TPS 38 desa Piru di dusun Taman jaya, dan Juna Dena adalah adik kandung dari salah satu calon anggota DPRD SBB, dapil 1 Seram Barat, dari paratai amanat Nasional, (PAN) nomor urut 4 atas nama: Pahmid Dena.

Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan di antara penyelenggara pemilu, baik itu secara langsung maupun tidak langsung, Samiun juga lewat pesannya, meminta kepada KPUD SBB, agar ketua dan anggota KPPS desa Piru harus di evaluasi, karena dari dua dugaan pelanggaran tersebut di ketahui oleh sesama PPS, namun mereka sengaja untuk menutupi semuanya.

Share :

Baca Juga

Berita

UNPATTI Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Faperta Fair 9, Mahasiswa Fisika Harumkan Nama Kampus di Kancah Nasional

Berita

Lekransy Dorong Penerapan CCTV Berbasis AI untuk Cegah Aksi Bunuh Diri di JMP

Berita

Dishub Ambon Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Trayek Baru Sejak 2018

Berita

Watubun Ajak Generasi Muda Maluku Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Pattimura

Berita

Wali Kota Ambon Sambut Tim Komnas HAM: Tegaskan Komitmen Pemenuhan HAM dalam Pembangunan Daerah

Berita

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-209: Ajakan Bangkitkan Semangat Perjuangan untuk Maluku Gemilang

Berita

Unpatti Lepas 153 Mahasiswa dalam Program “The Journey to Kei Island 2026”

Berita

Wali Kota Bodewin Resmi Buka Soekarno Cup U-17: Dorong Kebangkitan Olahraga dan Bibit Muda Ambon