Home / Berita

Kamis, 27 November 2025 - 19:22 WIB

Ketua DPRD Maluku: Benhur Watubun “Pinjaman Daerah Rp1,5 Triliun Harus Penuhi Syarat Teknis dan Asas Keadilan”

AMBON–Menanggapi rencana pinjaman Rp 1,5 triliun ke PT.SNI Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa untuk mengajukan pinjaman tidak akan ditolak DPRD selama seluruh persyaratan dipenuhi secara jelas dan transparan. Hal tersebut disampaikannya kepada awak Media di Gedung DPRD Maluku, Rabu, (19/11/2025).

Watubun menjelaskan, ada empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan pinjaman tersebut.

Pertama, pemerintah daerah harus memastikan lembaga pemberi pinjaman beserta nilai pinjaman secara pasti.
Kedua, skema pembayaran atau penyelesaian pinjaman harus disusun secara terukur dan realistis.
Ketiga, peruntukan dana pinjaman wajib dijabarkan secara rinci dan tidak boleh dialokasikan untuk proyek-proyek kecil yang seharusnya dapat dibiayai melalui sumber anggaran lain.
Keempat, pinjaman harus diarahkan untuk pembangunan infrastruktur prioritas dan sektor strategis, bukan proyek non-esensial.

Baca Juga  Sambut Kunjungan Kerja KOMNAS HAM Di Provinsi Maluku, Ini Yang Dikatakan Sadali

“Jangan sampai pinjaman besar dipakai untuk membangun got atau pekerjaan kecil yang sebenarnya bisa ditangani dana desa. Kalau mau pinjam ke negara pun, itu ada mekanismenya,” tegas Watubun.

Ia menekankan bahwa seluruh rencana penggunaan dana mesti direview secara mendalam, terutama untuk proyek strategis seperti pembangunan jalan lingkar dan akses jalan ke wilayah utara–barat. Perencanaan juga harus matang sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita tidak bisa beli kucing dalam karung. Sepanjang syarat-syarat terpenuhi, peruntukannya jelas, dan memenuhi aspek keadilan, DPRD pasti setuju,” ujarnya.

Baca Juga  Hasto: Maluku Istimewa, Kader-Kadernya Loyal Pada Ibu Mega, Bung Karno dan PDIP

Selain itu, Watubun menyoroti pentingnya asas keadilan antarwilayah dalam distribusi anggaran. Ia mencontohkan, jika Kabupaten Maluku Barat Daya mendapat alokasi Rp50 miliar, maka Kota Tual dan daerah lain yang memiliki kondisi atau jumlah penduduk sebanding juga harus memperoleh porsi yang proporsional.

“Kalau MBD dapat 50 miliar, Kota Tual juga harus dapat proporsional. Yang penduduknya lebih banyak bisa dapat lebih sedikit, tapi harus adil. Kalau tidak adil, kami tidak setuju,” tegasnya.

Ia menambahkan, pinjaman daerah harus memprioritaskan sektor strategis seperti kehutanan, pertanian, dan kelautan, serta tidak boleh mengabaikan kewajiban penyelesaian pinjaman sebelumnya.

“Semua harus direview supaya memenuhi syarat teknis dan prinsip keadilan,” tutup Watubun.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Malteng Percepat Hilirisasi Kelapa dan Pala, Masyarakat Adat Nyatakan Dukungan

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Tiga Pilar Kepemimpinan Saat Buka PKJL AMGPM Dakota

Berita

Sekot Ambon Dorong Percepatan Penetapan Raja Definitif di 7 Negeri

Berita

Sekot Ambon: Nilai-Nilai Pancasila Harus Menjadi Ruh Pelayanan Aparatur Negara

Berita

Wali Kota Ambon Apresiasi Kehadiran Point Coffee Gedhe, Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

Berita

Rp38 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Maluku Disorot, DPRD Minta Data Segera Disinkronkan

Berita

Desy Hallauw: Damkar Hadir di Garis Depan, Warga Harus Dapat Rasa Aman

Berita

Noaf Rumauw Sentil Pelayanan BPJS: “Urus Nyawa Orang, Bukan Sekadar Administrasi”