GlobalMaluku.ID,JAKARTA-Fahmi Aressa yang merupakan pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan Riau di duga terima suap sebesar 1,1 Miliar dari Muhammad Adil Bupati Kepulauan Miranti .
Ketua Tim Pemeriksa BPK tersebut di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dalam operasi tangkap tangan(OTT) Bupati Kepulauan Miranti Muhammad Adil,Kamis( 6/4/2023).
1,1Miliar tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Miranti tahun 2022 mendapatkan predikat terbaik,untuk mendapatkan predikat wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
Alexander Marwata sebagai wakil ketua KPK mengakatakan,K.Fahmi Aressa di tangkap di daerah pekan baru Riau,bersamaan rangkaian OTT Bupati Meranti.
Tim menyita uang senilai 1,1Miliar dari tangan Fahmi yang di berikan Muhammad Adil ,yang dimana untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
MA bersama Fitria Nengsih,Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti,memberikan uang sejumlah 1,1Miliar pada MFA selaku ketua tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,jelas Alex saat jumpa Pers di Gedung Merah Putih KPK,pada Jumat(7/4/2023).
Lebih lanjut Alex mengatakan,selain memberi suap kepada pegawai BPK,MA juga terlibat dalam penerimaan uang dari PT.Tanur Muthmainnah melalui FN sebesar Rp 1,4 Miliar.”Dijelaskan PT.Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Diketahui,MA meminta setoran uang dari para SKPD dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi,ujar Alex.
Uang tersebut digunakan untuk dana operasional kegiatan safari Politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau tahun 2024.
Dikatakannya ,sebagai bukti awal dugaan korupsi yang di lakukan MA menerima uang sekitar Rp.26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan di tindaklanjuti dan didalami secara detail oleh Tim Penyidik,papar Alex kepada awak media.
Muhammad Adil .elanggal Pasal 5 ayat(1)huruf a atau pasal 5 ayat(1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat(1)KUHP.
Ditambahkan, Muhammad Adil melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi .
Fitria Nengsih sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat(1)huruf b atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
M.Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.