GlobalMaluku.ID, Ambon- Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Mitra terkait PPN 12% di ruang Komisi I DPRD Maluku,pada Selasa(14/1/2025).
Turut hadir, Plh. Sekda Provinsi Maluku, Plt. Sekretaris(Sekwan)DPRD Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, Kepala BAPPEDA Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, dan Kepala BAPENDA Provinsi Maluku.
Kepada awak media,Solichin Buton, S.HI mengatakan “Tadi kita komisi I melakukan rapat terkait dengan kenaikan PPN 12%.”Jadi berdasarkan hasil rapat yang kita lakukan tadi yang pertama, untuk kenaikan PPN 12% itu hanya dikenakan kepada barang mewah, yang mana di Maluku berdasarkan kajian dari Dinas Pendapatan bahwa tidak ditemui dampaknya,”ujarnya.
Lanjutnya, “Karena barang-barang mewah yang disampaikan oleh pak Presiden misalnya Super Jet, kapal pesiar dan lain sebagainya tidak ada di Maluku, sehingga dampaknya tidak ada.” Ungkapnya.
“Kedua, terkait dengan gejolak yang timbul di masyarakat, bahwa dengan kenaikan PPN 12% maka barang-barang akan naik. Hal itu sudah kita tanyakan tadi dan Alhamdulillah tidak ada dampaknya terkait barang-barang yang dibawah barang mewah,” Sehingga kenaikan pajak kemudian perumahan dan lain sebagainya tidak naik, yang naik sedikit di pajak motor tapi naiknya hanya sedikit sekitar lima puluh ribu saja naik dari tahun sebelumnya. Ungkap Solichin.
Solichin menyampaikan “Tadi juga disampaikan oleh Kabag Dinas Pendapatan bahwa terkait dengan pajak motor itu sudah di berikan opsen secara kewenangan” bebernya.
“Dulu tahun kemarin ketika pajak itu di Provinsi dulu, tiga bulan baru di transfer ke kabupaten kota, tapi tadi sudah ada peraturan Gubernur nomor 35 tentang tata cara perpajakan, itu ketika tagihan langsung di transfer ke kabupaten kota yang dimana juga melakukan pengawasan agar pajaknya juga tertanggung jawab” tutup Solichin (VR)