Home / Berita

Rabu, 24 September 2025 - 07:12 WIB

Komisi II DPRD Maluku Turun Tangan Selesaikan Polemik Kapal Andon

AMBON–Keberadaan kapal andon penangkap telur ikan terbang di perairan Maluku menuai polemik, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mencapai titik krusial. Komisi II DPRD Maluku memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh proses perizinan kapal andon hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Irawadi, Selasa (23/9/2025), menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Hukum Maluku. Agenda utama: membahas persoalan izin kapal andon yang menuai keresahan masyarakat di KKT.

“Masalah andon ini sudah menjadi polemik. Bupati KKT sampai dua kali mengeluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas kapal penangkap telur ikan terbang, karena dampaknya serius bagi kelestarian sumber daya dan masyarakat nelayan lokal,” tegas Irawadi.

Dalam catatan Komisi II, 222 kapal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara beroperasi di KKT. Namun hanya 15 kapal yang mengantongi izin resmi, sementara 22 kapal lainnya masih sebatas mengajukan permohonan.

Baca Juga  BUKA PELATIHAN PELAKSANAAN PENYULUHAN INI PESAN KADIS PERTANIAN

Komisi II menilai kondisi ini tidak sehat. Selain tumpang tindih regulasi, tidak ada satu pun aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak maupun retribusi dari aktivitas kapal andon.

“Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Permen 36 sudah menutup ruang pemungutan retribusi. Artinya, daerah sama sekali tidak mendapat manfaat, sementara kerusakan ekologi bisa mengancam keberlanjutan ikan terbang,” jelasnya.

Dalam rapat, DPRD juga menyinggung dua surat Bupati KKT tertanggal, 25 April 2025 dan 29 Agustus 2025 yang menekankan larangan kapal tanpa izin beroperasi, perlunya pengaturan musim tangkap telur ikan terbang, serta melibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan.

Baca Juga  Komisi I DPRD Kota Ambon Lakukan Mediasi Bersama PT. Almira Lintang Pratama

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terjadi. Bahkan beberapa desa masih memberlakukan pungutan kontribusi Rp7,5 juta per kapal, padahal sudah dinyatakan tidak berlaku sejak keluarnya regulasi terbaru.

“Komisi II merekomendasikan penghentian semua proses izin sampai ada kebijakan nasional yang jelas, sekaligus meminta Pemerintah Provinsi bersurat ke Bupati KKT untuk mencabut peraturan desa terkait kontribusi kapal andon. Ini harus ditertibkan,” tegas Irawadi.

Dengan keputusan ini, kapal andon yang izinnya masih berlaku hanya bisa beroperasi hingga Desember 2025. Setelah itu, izin dipastikan tidak diperpanjang lagi. DPRD menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya melindungi kepentingan daerah dan keberlanjutan sumber daya ikan di Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati SBB Harap MUI Jadi Penyejuk

Berita

Penantian Panjang, Akhirnya Terjawab Gaji 5 Bulan PPPK Kematrian Agama Kabupaten Maluku Tengah.

Berita

Keluarga Hatulesila Tunjukan Bukti Kepemilikan Kepada Komisi I DPRD Maluku, Dalam Pembahasan Sengketa Tanah Adat Rumah Tiga.

Berita

Meminta Data Tenaga Kerja Lokal, Laipeny : Kalau Tidak, Saya Akan Kejar PT BTR Sampai Ke Merdeka Corp

Berita

Apel dan Dzikir Akbar Peringati Hari Santri di SBB

Berita

DPRD Maluku Geram Dan Menilai Kepala Inspektur Tambang Tak Kooperatif.

Berita

Agoes SP Resmi Pamit Tinggalkan Bumi Raja-Raja : “Terimakasih Untuk Segalanya,Maluku”

Berita

Kesulitan Mendapatkan Solar, Perkumpulan Pengemudi Truck Indonesia Temui Komisi II DPRD Malteng