Home / Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:34 WIB

Komisi IV Mendukung Sekolah Rakyat (SR) Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah.

AMBON-Komisi IV DPRD Maluku mulai membahas persoalan sekolah rakyat berdasarkan inpres 8 Tahun 2025 bersama Dinas Sosial, ruang rapat komisi IV, Karang Panjang, Ambon, Rabu, (28/05/2025)

Menurut ketua komisi IV, Saudah Tuankotta/Tethool, Persiapan sekolah rakyat sementara dilakukan.

”Kami komisi IV mempertanyakan pemenuhan persyaratan. Pertama soal lahanya, di mana sesuai syarat pembangunan sekolah rakyat harus memiliki lahan seluas 6,2 sampai 7,62 Hektar. Kalau syarat ini kita di Provinsi tidak punya lahan namun sementara dicari dan sementara dikembalikan ke Kabupaten/Kota untuk sekolah rakyat dan beberapa kabupaten sudah memenuhi syarat semisal Maluku Tenggara dan Aru, Sementara Kabupaten lainya belum memenuhi syarat,”

Terkait sekolah rakyat itu komisi IV akan mengawal soal Boarding School yang mana dari anak-anak tingkat SD sampai SMA agar tidak ada tebang pilih. kami juga ultimatum terkait data Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga  Ambon Kembali Memborong 2 Emas Pencak Silat POPMAL IV

“Bagaimana nasib anak-anak SD yang harus jauh dari orang tua dan harus tinggal di Asrama, kami akan memperhatikan mempertimbangkan soal ibu asuh dan orang tua Asrma.

Terkait jumlah yang akan ditampung disetiap sekolah rakyat sebanyak 1000 Murid (SD-SMA). Selain itu disetiap ruang belajar (Rumbel) akan diisi 25 Murid.

”Tujuan dri SR ini untuk anak anak yang tidak mampu atau yang orang tuanya lemah dalam hal ekonomi. Mereka akan tinggal di Asrama dan segala biaya pendidikan ditanggung Negara,” ungkap Tethool

Kami dari komisi tetap mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) soal Sekolah rakyat berdasarkan inpres 8 tahun 2025 ini.

“Kami minta, terkait sekolah rakyat agar semua datanya itu divalidasi dan diferikasi kembali. Kalau andai saja kita pakai data PKH maka akan ada like and this like dalam hal penerimaan siswa yang seharusnya masuk sesuai standar yang ditetapkan,”

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres SBB Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP Piru

“Kan jelas aturan itu hanya untuk anak anak yang benar benar kurang mampu. Karena itu kita tidak mau menggunakan data PKH sebab banyak manipulasi disana.

”Sebenarnya banyak yang tidak pantas untuk menerima PKH tetapi mereka dimasukkan, makanya komisi IV menegaskan untuk divalidasi datanya untuk Sekolah Rakyat,” tegasnya

”Tethool menjelaskan, ”kami tetap mendukung tetapi soal data harus diverifikasi dengan baik karena tujuan dibangunnya sekolah rakyat ini adalah untuk memutus mata rantai kemisikinan.”

Sebaliknya soal koperasi merah putih juga penting untuk memverifikasi data sesuai syarat syarat yang ditentukan dan sementara dipersiapkan.

Intinya Sikap Komisi IV, tetap mendukung sekolah rakyat ini, namun dengan data yang harus divalidasi dan diverifikasi secara baik. Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Tambang Pasir Ditutup, Sopir Super Truck Keluhkan Penghasilan Terhenti: “Cicilan Jalan, Kami Tidak Bisa Makan”

Berita

Pemkab Malteng-PN Masohi Siapkan MoU, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Berita

Pemkab Malteng-BSI Perkuat Sinergi, Akses Pembiayaan UMKM Jadi Perhatian

Berita

25 Tahun Imamat Mgr. Zeno Ngutra, Gubernur Maluku Dorong Gereja Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Berita

Harry Far-Far Desak Gubernur Segera Sikapi Polemik Tambang Batuan

Berita

Pemkot Ambon Serahkan Peralatan Kerja kepada 810 Petugas Kebersihan

Berita

HUT ke-81 TNI di Ambon, Gubernur Lewerissa Tegaskan Kekuatan TNI Bersama Rakyat

Berita

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Perluas Akses Keuangan bagi Diaspora Indonesia