AMBON-Dalam rangka persiapan Tim Teknis Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Kepton, LBH Kepton Provinsi Maluku menggelar rapat bersama badan pengurus, untuk persiapan penjemputan kuasa hukum LBH Kepton Pusat,Bapak Laode Zulfikar Nur, SH.MH, bersama rekan-rekan ke Maluku.
Pada pertemuan tersebut di pimpin langsung oleh ketua LBH Kepton Maluku, Hendri Tuasu’un. Dan pada pertemuan tersebut langsung dibentuk panitia persiapan penjemputan Ketua LBH Kepton Pusat dan rekan-rekannya.
Ketua Panitia Linda Tuahena pada media ini,Selasa(27/5/2025) mengatakan, bahwa yang akan datang ke Provinsi Maluku, yakni kuasa hukum LBH Kepton Pusat, bapak Laode Zulfikar Nur SH. MH, bersama rekannya, KOMNAS HAM, perwakilan komisi 9 DPD RI dan Menko Polhukam untuk membicarakan terkait Putusan perkara 318 yang sudah inkra dan berhak menerima.
“Kami sementara menunggu surat dari KOMNAS HAM terkait dengan kedatangan pemerintah pusat (Perpus) ke daerah, untuk tindak lanjut ex-pengungsi tahun 1999 di Maluku, yang belum menerima hak-haknya berjumlah 91.193 KK. Dan rencananya akan diadakan bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di bulan Juni 2025,ujarnya
Tuahena menjelaskan, data ex-pengungsi Maluku pada lima Kabupaten yaitu:, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB), Kabupaten Maluku Tengah(Malteng), Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Kabupaten Buru(Utara-Timur) dan Kota Ambon.
Lanjutnya, Ketua tim Advodkat LBH Kepton Pusat serta rekan-rekannya turut hadir, perwakilan dari Sulawesi Tenggara(Sulteng) ke Provinsi Maluku, untuk membicarakan terkait dengan hak-hak ex-pengungsi tahun 1999 yang berada di Wilayah Provinsi Maluku.
Ia berharap, agar Ketua LBH Kepton Pusat dan Pempus, secepatnya mendatangi pemerintah daerah Provinsi Maluku, untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat pengungsi yang belum menerima sesuai putusan pengadilan yang sudah inkra, tutupnya.



























