Home / Berita

Senin, 6 Mei 2024 - 14:40 WIB

Pj Gubernur Maluku Berikan Apresiasi, Pemprov Dapatkan Opini WTP Dari BPK RI

GlobalMaluku.ID,Ambon-Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Perolehan opini WTP ini tercatat merupakan yang kelima kalinya diraih Pemprov Maluku sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 dalam satu periode kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno.

Opini tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, Senin (6/5/2024) di ruangan paripurna DPRD Provinsi Maluku.

Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam sambutannya yang disampaikan Plh. Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, Ismail Usemahu menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya atas Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku TA 2023, dan menyambutnya sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Maluku yang lebih baik di masa yang akan datang.

Baca Juga  Tolong buatkan berita online ini: Mahasiswa Unpatti Raih Gelar Tertinggi Miss Education Indonesia 2026

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Tim Pemeriksa yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan,” Ujarnya.

Ucapan terimakasih juga Ia sampaikan kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD Provinsi Maluku T.A 2023.

Baca Juga  Gerakan SBB Bersih" ; Ada Skenario Besar Untuk Menjahtuhkan Sekda SBB, "Stop Berasumsi Liar".

“Kepala Perwakilan beserta seluruh jajarannya, terutama Tim Pemeriksa BPK RI yang telah bekerja keras dengan penuh ketelitian telah melaksanakan tugas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku,” Ucapnya.

Dikatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk memenuhi kewajiban tersebut maka pada tanggal 5 Maret 2024, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 kepada BPK RI Provinsi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini dilakukan Penyerahan Laporan Hasil Keuangan kepada Pemprov Maluku,” tandasnya .

Share :

Baca Juga

Berita

Dari Kejati ke Gedung Merah Putih KPK: Kasus UP3 KKT Kembali Meledak, Nama Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus Disorot

Berita

Ely Toisuta Buka Festival Jukulele Sirimau 2026, Tegaskan Musik Jadi Perekat Persatuan dan Penggerak Ekonomi

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital

Berita

Hotumese Choir Unpatti Siap Harumkan Indonesia di World Choir Games 2026 Swedia, Jadi Satu-satunya Wakil Tanah Air

Berita

Wagub Maluku Buka Rakerda II IWAPI, Tekankan Sinergi Pemerintah, Swasta dan Perbankan Dongkrak Ekonomi Daerah

Berita

Ketua IWAPI Maluku: Rakerda II Perkuat Peran Perempuan Pengusaha Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita

Hadiri Rakerda II IWAPI Maluku, Wakil Wali Kota Ambon Ajak Perkuat Kolaborasi Majukan UMKM

Berita

Wali Kota Ambon: Penataan Ruang Harus Jadi Fondasi Pembangunan Kota, Jangan Biarkan Ambon Tumbuh Tanpa Arah