Home / Berita

Senin, 6 Mei 2024 - 14:40 WIB

Pj Gubernur Maluku Berikan Apresiasi, Pemprov Dapatkan Opini WTP Dari BPK RI

GlobalMaluku.ID,Ambon-Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Perolehan opini WTP ini tercatat merupakan yang kelima kalinya diraih Pemprov Maluku sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 dalam satu periode kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno.

Opini tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, Senin (6/5/2024) di ruangan paripurna DPRD Provinsi Maluku.

Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam sambutannya yang disampaikan Plh. Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, Ismail Usemahu menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya atas Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku TA 2023, dan menyambutnya sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Maluku yang lebih baik di masa yang akan datang.

Baca Juga  Ingat,Pemkot Akan Lalukan Penertiban Bagi Pedagang Yang Masih Berjualan di Luar Area Pasar, Pada 28 April 2025

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Tim Pemeriksa yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan,” Ujarnya.

Ucapan terimakasih juga Ia sampaikan kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD Provinsi Maluku T.A 2023.

Baca Juga  Di Hujani Hujan Batu, Proses Pengukuhan Kaliky Tetap Berjalan

“Kepala Perwakilan beserta seluruh jajarannya, terutama Tim Pemeriksa BPK RI yang telah bekerja keras dengan penuh ketelitian telah melaksanakan tugas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku,” Ucapnya.

Dikatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk memenuhi kewajiban tersebut maka pada tanggal 5 Maret 2024, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 kepada BPK RI Provinsi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini dilakukan Penyerahan Laporan Hasil Keuangan kepada Pemprov Maluku,” tandasnya .

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Rektor Unpatti Tegaskan Pentingnya Pendekatan Berbasis Data untuk Atasi Kemiskinan di Maluku

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Pendampingan KPK untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih

Berita

Wali Kota Ambon Instruksikan Penanganan Terintegrasi Pasca Insiden Pohon Tumbang

Berita

Wawali Kota Ambon Tinjau Longsor di Beberapa Titik dan Korban Pohon Tumbang Pasca Hujan dan Angin Deras 

Berita

Wali Kota Ambon Resmi Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim Seri, Wujudkan Kota Inklusif bagi Lansia

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Kolaborasi Pemerintah–Akademisi untuk Perkuat Sistem Hukum yang Responsif

Berita

RAPAT BANGGAR DPRD KOTA AMBON DAN TAPD BAHAS LKPJ 2025

Berita

Tinjau RTLH di Desa Lumoli, Ketua Pembina Posyandu SBB Tekankan Pentingnya Hunian Sehat untuk Cegah Stunting