Home / Berita

Selasa, 18 April 2023 - 23:05 WIB

Libur Bersama terhitung Dari Tanggal 19 Cuti Bersama ASN Pemkot Ambon

GlobalMaluku.ID,AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengumumkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hari libur dan cuti bersama bagi para ASN Pemkot Ambon itu tertera dalam surat pengumuman bernomor 850/07/peng /2023 tertanggal 11 april 2023 yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse.

PLT Kepala Badan kepegawaian dan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Ambon Eky Siloy mengatakan, hari libur dan cuti bersama bagi para ASN di Ambon akan berlangsung selama 8 hari terhitung sejak 19 April 2023.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak, Demi Pengamanan Polres SBB Siagakan Sebanyak 4 Personel PAM di Kantor Bawaslu

Hari Rabu 19 April 2023 adalah cuti bersama dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, “kata Eky di balai Kota Ambon, Selasa (18/4/2023).

Selain itu PJ Walikota Ambon menambahkan bahwa, Setelah disahkan Presiden RI terhadap SKB tiga Menteri, maka jadwal cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK serta anggota TNI dan Polri, yakni selama lima hari yakni mulai tanggal 19-25 April 2023.

Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Baca Juga  8,2 Ton Biji Pala Maluku Tembus Pasar Eropa

Yang mana Keppres 8/2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 19 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Dalam rangka itu sesuai Surat Edaran cuti bersama maka terhitung mulai Rabu (19/4) besok Pemerintah Kota Ambon juga libur hingga tanggal 25 April 2023 dan akan berkantor pada tanggal 26 April.

Jadi samua sama, semua Pemerintah Daerah mengeluarkan cuti bersama, dan itu sesuai dengan SE dari Menteri Dalam Negeri, Menpan dan Menteri Agama,”jelasnya

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Akui ,Jalur Lintas Seram Yang Diblokade Sudah Normal Kembali

Berita

Salah satu Oknum Anggota Intel Kodim 1513/SBB Lecehkan Profesi Jurnalis

Berita

Mengatasi Balap Liar, Dprd Rencana Bangun Sirkuit Balap Di Kota Ambon

Berita

RSKD Lakukan Tes Kejiwaan Untuk Para PPPK Lingkup Pemkot Ambon

Berita

Lakukan Pengawalan,Toisuta Pastikan Gaji Sesuai UMK Dapat Terbayarkan Sesuai Regulasi

Berita

Dalam Waktu Dekat Swiss-Bellhotel Ambon Gelar SBAM Fun Bike 2025

Berita

Pj Gubernur Terima Kunjungan Direktur Beasiswa LPDP DI Maluku

Berita

Menyoroti Proyek Sabo DAM Dan Jembatan Wai Kawanua, Komando HAM Gelar Demo Didepan Kantor BWS Maluku