Home / Berita

Selasa, 18 April 2023 - 23:05 WIB

Libur Bersama terhitung Dari Tanggal 19 Cuti Bersama ASN Pemkot Ambon

GlobalMaluku.ID,AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengumumkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hari libur dan cuti bersama bagi para ASN Pemkot Ambon itu tertera dalam surat pengumuman bernomor 850/07/peng /2023 tertanggal 11 april 2023 yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse.

PLT Kepala Badan kepegawaian dan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Ambon Eky Siloy mengatakan, hari libur dan cuti bersama bagi para ASN di Ambon akan berlangsung selama 8 hari terhitung sejak 19 April 2023.

Baca Juga  Hut Ke- 23 Tahun Baznas Ambon Berikan Beasiswa Dan Paket Sembako Bagi Warga Muslim Dan Non Muslim

Hari Rabu 19 April 2023 adalah cuti bersama dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, “kata Eky di balai Kota Ambon, Selasa (18/4/2023).

Selain itu PJ Walikota Ambon menambahkan bahwa, Setelah disahkan Presiden RI terhadap SKB tiga Menteri, maka jadwal cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK serta anggota TNI dan Polri, yakni selama lima hari yakni mulai tanggal 19-25 April 2023.

Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Baca Juga  Ketika 3 Prodi Keren Umsida Bersatu: Pulang Memborong Sekeranjang Juara Internasional

Yang mana Keppres 8/2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 19 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Dalam rangka itu sesuai Surat Edaran cuti bersama maka terhitung mulai Rabu (19/4) besok Pemerintah Kota Ambon juga libur hingga tanggal 25 April 2023 dan akan berkantor pada tanggal 26 April.

Jadi samua sama, semua Pemerintah Daerah mengeluarkan cuti bersama, dan itu sesuai dengan SE dari Menteri Dalam Negeri, Menpan dan Menteri Agama,”jelasnya

Share :

Baca Juga

Berita

Ruslan Tawari Dorong Generasi Muda Maluku Siap Hadapi Disrupsi Ekonomi di Era Megaproyek Masela

Berita

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Berita

Awaiya Jadi Simpul Ekonomi Baru: Industri Kelapa dan Pala Resmi Dibangun di Liang

Berita

Ketua DPRD Ambon Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi

Berita

Wakil Rektor Unpatti Tegaskan Pentingnya Pendekatan Berbasis Data untuk Atasi Kemiskinan di Maluku

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Pendampingan KPK untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih

Berita

Wali Kota Ambon Instruksikan Penanganan Terintegrasi Pasca Insiden Pohon Tumbang

Berita

Wawali Kota Ambon Tinjau Longsor di Beberapa Titik dan Korban Pohon Tumbang Pasca Hujan dan Angin Deras