Home / Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:05 WIB

Maluku Catat 32 Warisan Budaya Takbenda, Belajar dari Kasus ‘Rasa Sayange’ yang Pernah Diklaim Malaysia

Ambon – Provinsi Maluku terus memperkuat identitas budayanya. Hingga tahun 2025, sebanyak 32 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Maluku resmi diakui sebagai bagian dari Warisan Budaya Indonesia.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kekayaan budaya, sekaligus mencegah terulangnya kasus klaim budaya oleh negara lain.

Belajar dari ‘Rasa Sayange’

Kasus lagu “Rasa Sayange” yang sempat diklaim Malaysia menjadi pelajaran besar bagi Indonesia. Lagu khas Maluku itu pernah digunakan dalam promosi pariwisata Malaysia dan memicu polemik nasional.

Namun, Indonesia akhirnya berhasil membuktikan kepemilikannya melalui rekaman asli yang tersimpan di Museum Surakarta. Pada 11 November 2007, Malaysia secara resmi mengakui lagu tersebut milik Indonesia.

Peristiwa ini membuka mata banyak pihak bahwa budaya tanpa pencatatan yang kuat sangat rentan diklaim pihak lain.

Baca Juga  Fokus pada Penanganan Kemeskinan dan Infrastruktur Dasar, DPRD Promal Terima Dokumen RAPBD

Budaya Bukan Sekadar Warisan, Tapi Identitas

Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah XX Maluku, Mezak Wakim, dalam giat  Work From Home (WFH) kepada globalmaluku.id melalui sambungan selularnya, Jumat (27/03/2026) menegaskan bahwa warisan budaya bukan hanya benda atau tradisi lama, tetapi merupakan “karya hidup” yang terus berkembang dalam masyarakat.

“Pelestarian budaya penting untuk menjaga identitas bangsa dan keberagaman,” ujarnya.

Pencatatan Jadi Kunci Perlindungan

Untuk melindungi budaya, pemerintah kini mendorong pencatatan melalui sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) yang terintegrasi hingga ke pusat.

Jenis budaya yang didata meliputi:

  • Tarian dan musik tradisional
  • Upacara adat
  • Kuliner khas
  • Kerajinan tradisional
  • Pengobatan tradisional

Semua data tersebut nantinya bisa diajukan hingga ke UNESCO untuk mendapatkan pengakuan dunia.

Baca Juga  Ingat,Pemkot Akan Lalukan Penertiban Bagi Pedagang Yang Masih Berjualan di Luar Area Pasar, Pada 28 April 2025

Maluku, Surga Budaya yang Perlu Dijaga

Maluku dikenal sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya luar biasa. Namun, masih banyak budaya lokal yang belum terdokumentasi dengan baik.

Karena itu, masyarakat juga didorong ikut berperan aktif melaporkan dan mencatat budaya yang mereka miliki.

Dari Rumphius hingga Era Digital

Menariknya, upaya pencatatan budaya di Maluku sudah dimulai sejak abad ke-18 oleh ilmuwan G.E. Rumphius, yang mendokumentasikan berbagai artefak dan tradisi lokal dalam bukunya.

Kini, di era digital, pencatatan budaya menjadi lebih mudah—namun tetap membutuhkan kesadaran bersama.

Dengan 32 warisan budaya yang telah diakui, Maluku tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga mempertegas jati diri Indonesia di mata dunia.

 

Share :

Baca Juga

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX

Pamong Budaya: Mesak Wakim “Ayowane: Simbol Perahu dalam Tari Seka Masyarakat Masela”

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX

Mainoro, Nyanyian Adat Suku UPA,A yang Terancam Punah