AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Provinsi Maluku. Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan perumahan subsidi dengan tenor kredit hingga 40 tahun, yang diharapkan dapat memperluas akses masyarakat untuk memiliki rumah sendiri.
Maluku dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) program tersebut. Melalui skema ini, beban cicilan rumah subsidi berpeluang menjadi lebih ringan, bahkan berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan dengan penyesuaian uang muka dan skema pembiayaan.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan kemampuan finansial dalam membeli rumah, terutama pekerja berpenghasilan rendah dan kelompok pekerja informal.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Maluku, Nurjanah Yunus, sebelumnya menjelaskan bahwa Maluku disiapkan sebagai daerah percontohan penerapan tenor kredit rumah subsidi hingga 40 tahun.
Dalam skema yang selama ini berlaku, harga rumah subsidi di Maluku berada di kisaran Rp185 juta, dengan uang muka 1 persen, suku bunga 5 persen, dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Melalui perpanjangan tenor menjadi 40 tahun, cicilan bulanan diharapkan lebih terjangkau. Berdasarkan simulasi BTN dan BP Tapera yang dikutip Tribun Maluku pada 28 September 2026, cicilan rumah dengan harga sekitar Rp185 juta diperkirakan mencapai Rp883 ribu per bulan. Angka tersebut dapat lebih rendah apabila pembeli menambah uang muka.
Program Menjangkau 11 Kabupaten/Kota
Program rumah subsidi ini direncanakan menjangkau seluruh 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Dengan demikian, manfaat program diharapkan tidak hanya dirasakan masyarakat di Kota Ambon, tetapi juga warga di daerah lain yang membutuhkan hunian layak dan terjangkau.
Sejumlah wilayah di Maluku telah mulai mengembangkan perumahan subsidi. Kabupaten Maluku Tengah menjadi salah satu daerah yang menunjukkan perkembangan pembangunan, antara lain di kawasan Telaga Tihu dan Suli.
Pengembangan juga berlangsung di Kota Tual, Kepulauan Tanimbar, Buru Selatan, Seram Bagian Barat, dan Maluku Barat Daya.
Namun, realisasi program masih menghadapi tantangan. Ketersediaan lahan, harga tanah, biaya pematangan lahan, serta proses perizinan menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi kemampuan pengembang membangun rumah sesuai ketentuan harga subsidi.
Di Kota Ambon, misalnya, harga tanah yang relatif tinggi membuat pengembang harus memperhitungkan biaya tambahan, terutama jika lokasi pembangunan berada di kawasan berbukit dan membutuhkan pekerjaan pemotongan bukit, pembangunan talud, maupun bronjong.
Karena itu, dukungan pemerintah kabupaten/kota dan pengembang lokal menjadi faktor penting agar program ini dapat berjalan optimal.
ASN hingga Pengemudi Ojek Dapat Mengajukan
Program perumahan subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan pemerintah dan ketentuan bank penyalur.
Kelompok yang berpeluang mengajukan pembiayaan antara lain aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pekerja swasta, pekerja informal, pengemudi ojek daring, serta pengemudi taksi daring, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain kemampuan membayar cicilan, calon penerima perlu memastikan kelengkapan administrasi, persyaratan penghasilan, serta ketentuan kepemilikan rumah sesuai skema pembiayaan yang dipilih.
Masyarakat juga perlu memeriksa kembali simulasi kredit dari bank penyalur sebelum mengambil keputusan, sebab besaran cicilan akhir dipengaruhi harga rumah, uang muka, tenor, dan ketentuan pembiayaan.
Tantangan: Jangan Hanya Ringankan Cicilan
Penetapan Maluku sebagai proyek percontohan perumahan subsidi membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan beban pembayaran bulanan yang lebih ringan.
Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur dari panjangnya tenor kredit atau rendahnya angka cicilan. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan rumah, kelayakan lokasi, kualitas bangunan, kemudahan perizinan, serta kesesuaian program dengan kemampuan ekonomi masyarakat sasaran.
Di sisi lain, tenor hingga 40 tahun berarti masyarakat harus mempertimbangkan komitmen pembayaran dalam jangka panjang. Karena itu, informasi mengenai total kewajiban kredit, biaya tambahan, perlindungan asuransi, dan hak ahli waris perlu disampaikan secara transparan kepada calon pembeli.
Pemerintah Provinsi Maluku bersama pemerintah kabupaten/kota, perbankan, BP Tapera, dan pengembang diharapkan memperkuat koordinasi agar kebijakan ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, program rumah subsidi diharapkan tidak sekadar menjadi proyek percontohan nasional, tetapi juga menjadi jalan nyata bagi keluarga berpenghasilan rendah di Maluku untuk memperoleh hunian yang layak, aman, dan terjangkau.



































