Home / Berita

Jumat, 16 Desember 2022 - 23:38 WIB

Mantan Kadishub Dan Mantan PPK Dishub Serta Pihak Kontraktor Harus bertanggungjawab Atas Kasus Kapal Cepat SBB

PIRU,GlobalMaluku.ID – keberadaan kapal misterius milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)senilai Rp.7,1Miliar hingga kini belum di ketahui keberadaannya .Proyek Kapal yang di kerjakan tahun 2019 itu ,hingga kini masih menjadi tanda tanya besar dibkalangan masyarakat SBB.

Kapal tersebut memakan anggaran yang sangat fantastis , sehingga menguras kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD)SBB.

“Kapal cepat Milik Pemerintah SBB yang nominal anggarannya sebesar 7,1 Miliar sampai saat ini tak kunjung datang,sehingga merugikan Negara miliaran rupiah.

Ironisnya ,sampai saat ini ,di penghujung akhir tahun 2022 tidak ada penyelesaian yang baik dari pihak penegak Hukum.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)SBB dari Ketua Fraksi PDI-Perjuang Melkisedek Tuhehay S.Sos.M.H,mengatakan
Tidak usah kita pakai indikator lain ,saya kira faktor formil dan materil,itu sudah menunjukan bahwa ada terjadi sebuah peristiwa kejahatan ,yang dilakukan oleh mantan kepala dinas perhubungan Peking Caling dan PPK Herwiwin serta pihak kontraktor yang menangani kapal Mega proyek tersebut.

Baca Juga  Pj Sekot,Pastikan Sertifikasi Guru Tahun 2024 segera di Tuntaskan

Mirisnya, sampai pada detik ini, kapal itu tidak ada ,bagaimana penanganan hukumnya ujar ,Ketua Fraksi PDI-Perjuangan pada media ini, Jumat (16/12/2022)

“Intinya bagi saya penegakan hukum itu harus mengambil tindakan hukum yang terukur ,dan profesional serta transparasi dan akuntabilitas, supaya ada kepercayaan bagi masyarakat SBB, bahwa korupsi kejahatan luar biasa yang masuk dalam bidik aduan ,maka itu sudah seharusnya ada penjelasan hukum dari teman-teman penegak hukum ,untuk kasus ini ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,dari orang-orang yang membuat pelanggaran hukum korupsi,jelas Tuhehay.

Dirinya menegaskan, kami menagih janji sebagai wakil Rakyat ,karna kapal tersebut merupakan kerugian negara yang sangat besar .

Tuhehay katakan,apabila kerugian negara itu tidak di kembalikan maka itu sudah pelanggaran hukum.Dan ini sudah mensrea ,karna tidak ada niat baik untuk menyelesaikan ,masalah tersebut,tuturnya.

“Kami dari DPRD SBB selalu pertanyakan hal tersebut, penyelesaiannya bagaimana ,kami juga waktu dengan Kadis Perhubungan ,kita sudah bilang kapal itu sudah harus selesai .

Baca Juga  Pj Bupati Kunjungi Beberapa Desa Di Pegunungan Pulau Seram, Kita Harus Prioritaskan Infrasuktur Jalan

Dan perlu di ketahui Publik bahwa Untuk pemutusan kontrak itu sudah ada ,dan itu berarti kerugian negara mencapai 5 Miliar lebih.

Lebih lanjut Tuhehay mengatakan ,Uang itu sudah di cairkan,dan sudah ada pemutusan kontrak berarti dia harus bertanggungjawab ,untuk kegiatan ini rampung dan selesai .

“Kenapa harus ada pemutusan kontrak ,lalu pekerjaan itu tidak di tindak lanjuti kenapa? , kami butuh keadilan ,dan jangan ada terkesan, hukum itu Tajam Kebawa Tumpul Keatas(TKTK) , semua orang Dimata hukum itu semuanya sama ,tandasnya.

“Pekerjaan ini fiktif , kenapa saya bilang fiktif ,ya karena memang sampai sekarang kapalnya tidak ada,tegas Tuhehay.

Dirinya berharap kepada pihak penegak Hukum dalam hal ini bapak Kapolda Maluku Irjen.Pol Lotharia Latif, agar mempercepat masalah Mega proyek Kapal cepat Milik Pemda SBB ,tutupnya .

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-209: Ajakan Bangkitkan Semangat Perjuangan untuk Maluku Gemilang

Berita

Unpatti Lepas 153 Mahasiswa dalam Program “The Journey to Kei Island 2026”

Berita

Wali Kota Bodewin Resmi Buka Soekarno Cup U-17: Dorong Kebangkitan Olahraga dan Bibit Muda Ambon

Berita

Rangkaian Pattimura Festival 2026 Resmi Dibuka, Ambon Canangkan HUT ke-451 dengan Semangat Pembaruan

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi