GlobalMaluku.ID,Piru-Utang makan minum DPRD SBB, di Rumah makan Lestari di Piru kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Provinsi Maluku, merupakan pintu masuk bagi pihak kejaksaan untuk memeriksa Suhna Umayya alias Maya,PLT sekwan SBB, karena sudah dua tahun anggaran makan minum DPRD di cairkan, tetapi utang tersebut belum kunjung selesaikan.
Hal ini di sampaikan oleh salah satu anak muda SBB , Mozes Rutumalessy. ” Mozes dalam keterangannya, setelah saya melihat pihak Rumah makan Lestari, melaporkan Suhna Umayyah ke PN piru tentang utang Piutang, saya kaget, karena menurut saya, uang makan minum bagi DPRD itu sudah di anggarkan di setiap tahun, dan itu juga merupakan hukum wajib, ucap Rutumalessy.
Tetapi yang sedang terjadi saat ini ialah, ada anggaranya, tetapi ada juga utangnya, yang lebih fatal lagi, utang ini mulai dari tahun 2022, dan 3023, sekarang sudah tahun 2024, lalu utang tersebut mau di bayar lewat anggaran yang mana lagi, tanya Rutumalessy.
“Untuk uang makan minum di DPRD itu, adalah dana rutin yang harus di cairkan setiap saat jika di perlukan, karena anggaran itu berbeda lagi dengan anggaran untuk pembangunan fisik di sebuah proyek milik daerah.
Mozes membandingkan dengan proyek fisik, jika terlambat membayar, maka dana itu bisa masuk di dana luncur, jadi bisa di bayar kapan saja, jelas Rutumalessy lagi.
Sementara untuk makan minum, adalah dana habis pakai, jadi tidak bisah di tunda-tunda pencairannya, dan saya yakin sekali dana itu pasti sudah cair, yang menjadi masalah ialah setelah cair, di kemanakan dana itu? Tanya Mozes.
Lanjut dia, bila pihak PLT Sekwan melunasi utang makan minum yang sekarang ini sedang di bawa ke PN Piru oleh pihak Rumah makan, saya mintakan agar kejaksaan harus memeriksa Suhna Umayyah, tentang anggaran makan minum DPRD SBB, mulai dari tahun 2022 dan 2023, kuat dugaan dana itu mungkin di pakai untuk kepentingan pribadi, sebab anggaran makan minum harus di pakai untuk makan minum, bukan untuk yang lain.
Jika anggaran itu harus untuk makan minum, kenapa masih ada lagi utang makan di Rumah makan yang begitu lama belum di bayar, dan juga utang tersebut cukup besar sekali jumlahnya, yaitu dua
ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga belas Ribu Rupiah, beber Rutumalessy.
Saya minta kepada pihak kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, agar PLT sekwan DPRD SBB, Suhna Umayyah, harus di periksa dengan anggaran makan minum DPRD, mulai dari tahun 2022 dan 2023, karena itu adalah uang daerah yang harus di pergunakan sesuai dengan petunjuk, saya juga meminta kepada pihak kejaksaan, agar berlaku adil saat menjalankan tugas sebagai APH di daerah ini, pinta Rutumalessy .

































