Home / Berita

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:47 WIB

PDIP Maluku Dengan Tegas Menolak Eksploitasi Tambang Di Pulau-Pulau Kecil.

AMBON—PDI Perjuangan Maluku fokus memperjuangkan hak-hak serta kepentingan masyarakat Maluku dengan menggelar Diskusi Publik bertemakan ” Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Maluku; Antara Peluang dan Ancaman”.

Diskusi Publik tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan, Benhur G Watubun. Dihadiri oleh Kader, Politisi dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Tokoh Agama, Akademisi, organisasi-organisasi lingkungan dan organisasi-organisasi solidaritas masyarakat adat. Kegiatan ini digelar di pacific hotel, Ambon, Kamis (17/07/2025).

”Kegiatan diskusi hari ini sebagai program Perjuangan PD Dan salah satu programnya adalah melestarikan lingkungan dan ini politik hijau PDI perjuangan, untuk bagaimana menjaga ekosistem wilayah-wilayah pesisir dalam tema itu wilayah harus dijaga sesuai amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkap Watubun

Lanjutnya, Provinsi Maluku ini hanya 4 pulau besar yaitu Pulau Buru Pulau Seram, pulau Yamdena dan pulau Wetar, selain itu seluruhnya pulau-pulau kecil. Kita ingin memastikan bahwa kebijakan pemerintah kepada setiap masyarakat yang ada di wilayah-wilayah pulau-pulau kecil harus adil karena undang-undang jelas jadi kita menggunakan undang-undang untuk mengkritisi kebijakan pemerintah sendiri.

”pemerintah pusat dan DPR RI yang melahirkan undang-undang, kemudian pemerintah pusat melaksanakan dengan peraturan pemerintah, yang ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan Menteri dan seterusnya, bagaimana mungkin pemerintah melahirkan undang-undang ini tapi kemudian pemerintah sendiri yang melanggar undang-undang ini,” jelas Watubun

”kita diskusikan ini supaya masyarakat juga mengetahui bentuk-bentuk pendidikan politik masyarakat dan contoh yang kita ambil ini soal pengoperasian PT Batu Licin di neuron dan Mataholat,”

Baca Juga  Wilayah Pengelolaan Perikanan 718 Rawan Praktek Ilegal, Karena Kurangnya Dana Operasional.

itu kan melanggar aturan, siapa yang bilang itu tidak melanggar aturan jelas itu melanggar aturan, tegasnya

Sekalipun kita pisahkan antara undang-undang minerba dengan undang-undang lingkungan maupun undang-undang pulau kecil, tapi kalau kita dudukan aturan itu maka ada pelanggaran di sana.

Watubun mengatakan, ”bayangkan dari aspek undang-undang minerba, ini orang baru izin eksplorasi dapat di dunia mana Baru izin eksplorasi sudah ada 263.000 ton yang sudah dieksploitasi itu berarti penjarahan hak rakyat dan yang bilang ini undang-undang saya bicara berdasarkan fakta undang-undang itu yang kami tegaskan,”

”dihat dari aspek pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini sama sekali melanggar aturan dan itu harus gugur tidak boleh dan dilarang untuk melakukan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dan itu jelas,”

sejalan dengan itu maka ada juga Perda nomor 2 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, itu juga pelanggaran bahwa di situ juga bukan wilayah tambang.

”penjelasan dari narasumber, bahwa semua Maluku ini masuk dalam peta pertambangan tapi bukan berarti bahwa itu harus ditambang karena ada undang-undang lain yang melarang dan tidak ada undang-undang yang bersifat khusus lex specialis derogat lex generalis kan tidak ada semua undang-undang punya kedudukan sama,”

berbicara Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 di Maluku ini hanya tiga, Bendungan Way Apu, Blok Masela dan kemudian Ambon Integrated Port atau Maluku integrated port.

Baca Juga  Resmi Buka Sidang Klasis Pulau Ambon, Ini Yang Dikatakan Lekransy

”Jadi kami kira sejalan dengan seluruh dinamika ini, dengan beroperasinya perusahaan yang kemudian kita ketahui bersama ini kan masih dianggap ilegal dan ini harus berhenti atas nama undang-undang.” pungkas Watubun

Sekali lagi saya tegaskan yang berbicara ini undang-undang bukan saya yang berbicara begitu terkait dengan hasil yang dibawa ke sana menurut saya adalah rampok. Dan dari diskusi ini kita akan melahirkan rekomendasi ke pemimpin partai di pusat. Sama seperti raja Ampat, sehingga Presiden turun tangan kami berharap juga demikian.

ketidakhadiran Pemda terkait diskusi ini kami tidak ada masalah intinya kami melakukan kegiatan ini, kami undang, sudah mengirim ToR dan mereka diundang sebagai penanggap,

diskusi sebelumnya juga kita undang Pemerintah Daerah, jadi kalau mereka tidak datang karena takut atau menghindar dan tidak ingin bertanggung jawab, saya kira itu hak mereka tapi kita tidak mempersoalkan.

Watubun menegaskan bahwa ”PDI Perjuangan berdiri seorang diri bahwa kita tolak dan kita buat diskusi ini juga untuk mengintegrasikan tiga pilar partai, pihak eksekutif struktural partai, legislatif dan eksekutif di pemerintahan, supaya kita satukan persepsi pemikiran kita”,

saya juga telah menginstruksikan fraksi, atas nama ketua DPD saya menginstruksikan untuk menolak tambang di kei besar, bukan saja di kei besar, tapi di pulau-pulau kecil yang lainnya di provinsi Maluku. Tutup Ketua DPD PDIP Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Adaptasi Gerakan Pramuka di Era Digital

Berita

Wali Kota Ambon Minta Dukungan Realisasi Rumah bagi Eks Pengungsi

Berita

Perjuangkan Tambahan Kuota dan Anggaran Untuk 2.998 Unit Rumah di 2026 Gubernur Maluku Bersama Walikota Dukung Program Perumahan Swadaya

Berita

Diskominfo Kota Ambon Gelar Rakor Tugas Bidang IKP untuk Perkuat Sinergi

Berita

Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

Berita

Dr. Wahab Tuanaya Dilantik sebagai Dekan Fisip Unpatti Periode 2026-2030

Berita

Pemkab Aru dan Unpatti Sepakat Lanjutkan PSDKU di Dobo

Berita

Farhatun Rabiah Samal Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku