Home / Berita

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:27 WIB

Masyarakat Adat Rumah Tiga Tuntut DPRD Maluku Untuk Selesaikan Persoalan Hak Ulayat

AMBON–Aksi masa yang tergabung dalam masyarakat adat Desa Rumah Tiga bersama dengan solidaritas anak Maluku geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Maluku. Mereka menuntut keadilan atas tanah petuanan yang di klem berbagai pihak di atas tanah ulayat dati masyarakat Desa Rumah Tiga. Senin, (13/10/2025)

Aksi masa tersebut, berlangsung di depan kantor DPRD Maluku namun tidak begitu lama, dan di terima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, di dampingi tiga anggota DPRD lain.

Yan Patulisiwa, yang bertindak sebagai penanggungbjawab aksi mengungkapkan, sehubungan dengan aksi ini, Desa Rumah Tiga merupakan salah satu Negeri adat yang telah berdiri kokoh sejak tahun 1600 tahun yang lalu dan di pimpin oleh moyang Wiliam Patulisiwa dengan reksese dati 1415 ada beberapa kelurahan dan desa yang masuk dalam petuanan Rumah Tiga, hal demikian sesuai aturan yang tercantum dalam undang – undang 60 dengan diperbaharui oleh undang – undang 91 yang mana secara mendetail tertulis bahwasanya tidak diperbaharui masyarakat adat memperjuangkan masyarakat adat.

Baca Juga  Update Covid-19 : Penambahan 15 Kasus Total  Kasus 14.697 Kasus

Ia menyebut pemerintah mempunyai peran penting guna mendata, mengatur dan menata bagian dari hak masyarakat adat.

Beberapa poin tuntutan di sampaikan masa aksi yakni, DPRD Provinsi Maluku diminta untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki penertiban atas hak – hak surat keterangan tanah dan sertifikat elektronik yang terjadi atas tanah adat katolisla. DPRD Provinsi Maluku di minta untuk memanggil pihak – pihak terkait, guna membahas berbagai gejolak di Desa Rumah Tiga. DPRD Provinsi Maluku segera mengeluarkan rekomendasi atas hak – hak tanah ulayat di Desa Rumah Tiga.

Baca Juga  Wali kota Ambon Menjamin Lapak Dagangan Di Gedung Baru Pasar Mardika Tidak Berbayar Alias Gratis

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Provinsi Maluku Benhur George Watubun menyebut, DPRD Provinsi maluku akan segera memanggil pihak – pihak yang terlibat guna membahas hal di maksud ” dalam waktu dekat” ujar ketua DPD PDIP Maluku tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Adaptasi Gerakan Pramuka di Era Digital

Berita

Wali Kota Ambon Minta Dukungan Realisasi Rumah bagi Eks Pengungsi

Berita

Perjuangkan Tambahan Kuota dan Anggaran Untuk 2.998 Unit Rumah di 2026 Gubernur Maluku Bersama Walikota Dukung Program Perumahan Swadaya

Berita

Diskominfo Kota Ambon Gelar Rakor Tugas Bidang IKP untuk Perkuat Sinergi

Berita

Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

Berita

Dr. Wahab Tuanaya Dilantik sebagai Dekan Fisip Unpatti Periode 2026-2030

Berita

Pemkab Aru dan Unpatti Sepakat Lanjutkan PSDKU di Dobo

Berita

Farhatun Rabiah Samal Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku