Home / Berita

Rabu, 6 September 2023 - 08:05 WIB

Pemberian Golden VisaTerhadap Samuel Altman Merupakan Bentuk Konkret Peran Ditjen Imigrasi

GlobalMaluku.ID,JAKARTA-Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing

pertama yang mendapatkan Golden Visa RI pasca diundangkan akhir Agustus
lalu. Altman menerima golden visa dengan sub kategori
tokoh dunia dengan masa
tinggal 10 tahun yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian
izin tinggal dalam
jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dengan
tujuan mendukung perekonomian nasional.

Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22
tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82
tahun 2023 menjadi
landasan pemberlakuan kebijakan ini.

“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar
investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada
tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa,
harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Baca Juga  Hardiknas 2026 di Ambon: Walikota Bodewin Wattimena Bacakan Pidato Mendikdasmen, Tegaskan Transformasi Pendidikan Indonesia

Samuel Altman adalah
tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial
intelligence (AI) di A
merika Serikat yang
memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019. Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Piru SBB Terkesan Tebang Pilih Dalam Menetapkan Tersangka Kasus Bansos Covid- 19

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka
waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor
imigrasi. Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.

“Begitu sampai di Indonesia,
tidak perlu lagi mengurus
izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai
imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia” tutup Silmy.

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi

Berita

BerikutUnpatti Tutup Peksimika 2026, Rektor Dorong Pengembangan Bakat Mahasiswa ke Level Nasional

Berita

Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan

Berita

Perkuat Identitas Budaya dan SDM, Wagub Maluku Tekankan Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Berita

Magister Ilmu Kelautan Unpatti Pertahankan Akreditasi Unggul, Jadi Role Model Mutu Pascasarjana di Maluku