AMBON–Pemerintah Kota Ambon menyerahkan 35 unit kasur lengkap dengan sprei kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Selasa (16/12/2025). Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot menghadirkan standar hidup layak bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi, termasuk anak-anak yang sedang menjalani pembinaan hukum.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional memastikan setiap warga kota memperoleh kehidupan yang manusiawi. Menurutnya, status hukum tidak boleh menghapus hak dasar anak untuk hidup layak.
“Pemerintah kota wajib memastikan seluruh warga Kota Ambon memperoleh kehidupan yang layak. Itu mencakup semua aspek, tanpa terkecuali, termasuk anak-anak yang hari ini dibina di lembaga pemasyarakatan,” tegas Wattimena.
Penyerahan kasur ini merupakan bagian dari strategi membangun kota yang inklusif, di mana setiap individu memperoleh akses, perhatian, dan perlakuan yang setara. Inklusi sosial, kata dia, harus dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani proses pembinaan hukum.
Wattimena mengungkapkan, penyerahan kasur berangkat dari temuan langsung saat ia melakukan kunjungan ke LPKA dalam sejumlah agenda sebelumnya. Saat itu, ia melihat kondisi tempat istirahat anak binaan yang belum memenuhi standar kelayakan.
“Bagaimana proses pembinaan bisa berjalan optimal kalau fasilitas dasar seperti tempat tidur tidak memadai? Lingkungan yang manusiawi adalah prasyarat penting dalam pemulihan dan pembentukan karakter mereka,” ujarnya.


























