Home / Berita

Selasa, 9 Januari 2024 - 02:38 WIB

Pemkot Ambon Terima Kunjungan kerja komite IV DPD RI

GlobalMaluku.ID, Ambon-Pemerintah Kota Ambon menerima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI .Dan Kunjungan tersebut, dalam rangka penyusunan daftar invetarisasi masalah (DIM) Rancangan UU tentang pengelolaan aset Daerah.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Keuangan Aset Daerah(BPKAD) kota Ambon Jopie Selano, bersama jajarannya di ruang rapat Vlisingen, Senin(8/1/2024).

Turut hadir pada kegaitan tersebut ,Badan pengelola keuangan Aset Daerah(BPKAD) , Jopie selano,Wakil Ketua Komite DPD RI ,Novita Anakotta.

Wakil ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta menjelaskan, kunjungan kerja ini adalah kunjungan kerja dalam rangka menyusun daftar Inventarisasi masalah rancangan Undang-Undang(UU )tentang pengelolaan Aset Daerah, sesuai dengan inisiasi dari Komite kita masing-masing.

Baca Juga  Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Dan Asistensi Fungsi Propam Tahun 2023

Untuk itu kami sendiri justru baru membuat rancangan UU terkait dengan pengelolaan Aset Daerah, Jelas Anakotta pada sejumlah awak media.

Dikatakan, rancangan UU ini sudah masuk dalam loong liat prolegnas tahun 2024.”Mengapa Komite IV menginisiasi hal ini, karena merupakan hal yang sangat penting dan mendesak , mengingat BPK di dalam memberikan opini kepada Kabupaten Kota maupun Provinsi, terkait masalah aset ini merupakan indikator yang betul -betul dinilai, sehingga bagaiama tata kelola aset itu bisa benar dan opini yang di berikan BPK sudah pasti akan lebih baik,ungkapnya.

Menurut Wakil Komite IV, sesuai apa yang di sampaikan kepala BPKAD Kita Ambon, terkait keadaan aset di Kota Ambon seperti apa, itu di tahun 2010 memang pencatatan aset sama sekali belum benar stelah paskah Permendagri nomor 19 tahun 2016 baru pencatatan aset itu mulai di benahi.

Baca Juga  Jelang Pilkada Damai,Polres SBB Gelar Laga Persahabatan

Tambahnya, hal ini menjadi kerja-kerja yang luar biasa dari BPKAD Kota Ambon tentunya, dan yang menjadi harapan dari pada BPKAD yaitu dapat menyampaikan permasalahan yang di harapan dari pada BPKAD, yaitu dapat menyampaikan permasalahan yang di hadapi, dalam hal ini kendala mereka terkait dengan aset-aset yang sebenarnya, tidak bisa lagi di dokumentasi karena memang aset tersebut ada yang dari tahun 1965,pinta Anakotta.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor dan Tegaskan Netralitas ASN dalam Seleksi Sekkot

Berita

Pemkot Ambon Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten TikTok Diduga Bermuatan Fitnah

Berita

Unpatti Gelar Expo dan Job Fair 2026, Dorong Kolaborasi dan Pengembangan Talenta Unggul

Berita

KONI Maluku Resmikan Pengurus Baru KONI Ambon 2025–2029, Siap Dongkrak Prestasi Olahraga

Berita

Ajang Bergengsi Duta Kampus Unpatti 2026: Lahirkan Mahasiswa Inspiratif dan Berdaya Saing Global

Berita

Salam Fest x Moluccas Digifest 2026 Resmi Dibuka, Dorong Ekonomi Digital dan Syariah di Maluku

Berita

Bupati SBB Hadiri Musrenbang RKPD Maluku 2027, Dorong Sinergi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Berita

Perkuat Kepemimpinan Daerah, Ratusan Ketua DPRD Ikuti Retret Nasional di Magelang