Home / Berita

Selasa, 9 Januari 2024 - 02:38 WIB

Pemkot Ambon Terima Kunjungan kerja komite IV DPD RI

GlobalMaluku.ID, Ambon-Pemerintah Kota Ambon menerima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI .Dan Kunjungan tersebut, dalam rangka penyusunan daftar invetarisasi masalah (DIM) Rancangan UU tentang pengelolaan aset Daerah.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Keuangan Aset Daerah(BPKAD) kota Ambon Jopie Selano, bersama jajarannya di ruang rapat Vlisingen, Senin(8/1/2024).

Turut hadir pada kegaitan tersebut ,Badan pengelola keuangan Aset Daerah(BPKAD) , Jopie selano,Wakil Ketua Komite DPD RI ,Novita Anakotta.

Wakil ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta menjelaskan, kunjungan kerja ini adalah kunjungan kerja dalam rangka menyusun daftar Inventarisasi masalah rancangan Undang-Undang(UU )tentang pengelolaan Aset Daerah, sesuai dengan inisiasi dari Komite kita masing-masing.

Baca Juga  Pemkot Imbau Pedagang Buah Di Depan Jln Jenderal Sudirman, Tidak Lakukan Aktivitas Jual Beli Di Lokasi Tersebut

Untuk itu kami sendiri justru baru membuat rancangan UU terkait dengan pengelolaan Aset Daerah, Jelas Anakotta pada sejumlah awak media.

Dikatakan, rancangan UU ini sudah masuk dalam loong liat prolegnas tahun 2024.”Mengapa Komite IV menginisiasi hal ini, karena merupakan hal yang sangat penting dan mendesak , mengingat BPK di dalam memberikan opini kepada Kabupaten Kota maupun Provinsi, terkait masalah aset ini merupakan indikator yang betul -betul dinilai, sehingga bagaiama tata kelola aset itu bisa benar dan opini yang di berikan BPK sudah pasti akan lebih baik,ungkapnya.

Menurut Wakil Komite IV, sesuai apa yang di sampaikan kepala BPKAD Kita Ambon, terkait keadaan aset di Kota Ambon seperti apa, itu di tahun 2010 memang pencatatan aset sama sekali belum benar stelah paskah Permendagri nomor 19 tahun 2016 baru pencatatan aset itu mulai di benahi.

Baca Juga  Pj Walikota Ambon Hadiri Pagelaran Seni Sanggar Khayla

Tambahnya, hal ini menjadi kerja-kerja yang luar biasa dari BPKAD Kota Ambon tentunya, dan yang menjadi harapan dari pada BPKAD yaitu dapat menyampaikan permasalahan yang di harapan dari pada BPKAD, yaitu dapat menyampaikan permasalahan yang di hadapi, dalam hal ini kendala mereka terkait dengan aset-aset yang sebenarnya, tidak bisa lagi di dokumentasi karena memang aset tersebut ada yang dari tahun 1965,pinta Anakotta.

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Ambon, Dukung Penataan Tambang Batuan yang Legal

Berita

Izin Tambang Ditertibkan, Nasib Sopir Truk Dipertanyakan

Berita

RDP Tambang Batuan di Ambon: Akademisi Tegaskan Aktivitas Usaha Tak Serta-Merta Dihentikan

Berita

Tambang Pasir Ditutup, Sopir Super Truck Keluhkan Penghasilan Terhenti: “Cicilan Jalan, Kami Tidak Bisa Makan”

Berita

Pemkab Malteng-PN Masohi Siapkan MoU, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Berita

Pemkab Malteng-BSI Perkuat Sinergi, Akses Pembiayaan UMKM Jadi Perhatian

Berita

25 Tahun Imamat Mgr. Zeno Ngutra, Gubernur Maluku Dorong Gereja Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Berita

Harry Far-Far Desak Gubernur Segera Sikapi Polemik Tambang Batuan