Home / Berita

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:28 WIB

Rutumalessy Minta Kejari Usut 4 M Anggaran Sisa Bencana Gempa Tahun 2019

PIRU-Penyalagunaan dana gempa bumi tahun 2019 ,ini terlihat di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).

Hal ini disampaikan salah satu tokoh masyarakat SBB Moses Rutumalessy,pada awak media di Piru(13/5/2025).

Ia mengatakan, gempa bumi tahun 2019 yang lalu telah membawa duka bagi masyarakat Maluku umumnya dan lebih khusus masyarakat di kabupaten SBB, ujarnya.

Pada saat itu masyarakat lari berhamburan untuk mencari perlindungan ke gunung-gunung, mereka membangun tenda-tenda darurat untuk bisa bertahan sampai potensi gempa betul-betul redah.
Berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, masyarakat tetap bertahan dipengungsian karena begitu banyak rumah-rumah mereka rusak akibat gempa tersebut, ungkap Rutumalessy.

Rutumalessy mengatakan, disisi lain, pemerintah tidak duduk diam, tetapi pemerintah bertindak cepat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena korban gempa, dalam bentuk sembako dan bahan-bahan bangunan dalam bentuk uang untuk masyarakat dapat memperbaiki tempat tinggal mereka yang rusak akibat gempa tersebut.
Khusus untuk bangunan, ada terbagi atas tiga kategori yaitu, Rusak berat mendapatkan Rp. 50 juta, rusak sedang Rp. 25 juta, dan rusak ringan 10 juta, namun dari hasil investigasi media ini dilapangan, ada terjadi mark up dan begitu banyak pemotongan anggaran dari penerima yang nilainya juga bervariasi antara 8-10 juta, bahkan Endang juga minta 3 ratus sampai 5 ratus ribu rupiah/penerima untuk atministrasi pembuatan Raps/Proposal kegiatan. Kejahatan ini tentunya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan serakah atas apa yang menjadi milik orang lain, dalam hal ini tentunya penyedia/ SUPPLIER yang dipercayakan oleh pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan bangunan rumah-rumah penduduk yang kena bencana gempa pada saat itu, salah satu supplier yang dianggap cukup nakal ialah,Endang Kusumawaty.

Baca Juga  Pemkot Ambon Melepaskan 322 Calon Jemaah Haji

Lebih lanjut ia mengatakan, Endang Kusumawati adalah salah satu penyedia/supplier pada saat itu, yang mana sekarang ini Endang adalah salah satu anggota DPRD SBB dari fraksi PAN, Endang ini menangani daerah kecamatan kairatu dan lebih khusus Desa Gemba/Waemital untuk korban gempa sekitar 213 buah rumah yang terdiri dari rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan.
Disinilah Endang mulai praktek mencari keuntungan dengan cara memotong 8-10 juta dari penerima, ada juga 300-500 ribu, Endang minta untuk biaya atministrasi membuat kontrak, bahkan batako-pun dia sulap dengan cara, drop 1000 buah, Endang tulis 2000 buah.
Karena merasa ditipu oleh Endang, dari 213 penerima itu ada 19 penerima protes dan lapor serta tuntut Endang untuk segera menyerahkan hak mereka yang sudah dipotong Endang tersebut.

Lewat organisasi “Ikatan Peduli Masyarakat Korban Gempa”, tertanggal 18 Agustus 2021, yang bertindak atas nama warga yang menjadi korban pemotongan dana bantuan gempa kabupaten SBB, 19 penerima bantuan tersebut melaporkan toko AR atas nama Endang Kusumawaty ke KPK.
Dari hasil laporan diatas, KPK memerintahkan Inspektorat provinsi Maluku untuk segera selesaikan masalah tersebut sebelum KPK sendiri turun kelapangan.

Baca Juga  Ini Penerapan Tarif Yang Di Keluarkan Pelni Cabang Ambon,Dan Berlaku Secara Nasional

Dari hasil laporan tersebut, Inspektorat Provinsi Maluku memanggil Endang Kusumawaty dengan ditawarkan dua opsi, yaitu mau kembalikan dana-dana yang sudah dipotong itu, atau KPK sendiri yang turun lapangan, akhirnya Endang menyetujui opsi kedua dan akhirnya Endang kembalikan uang 19 pelapor tersebut.
Yang jadi pertanyaan adalah, dari 213 penerima itu, hanya 19 pelapor yang sudah diselesaikan, lantas bagaimana dengan 194 penerima lainnya ?, tandas Moses.

Dikatakan, dari hasil investigasi media kami dilapangan, ternyata Endang hanya kembalikan 19 pelapor itu saja, sedangkan 194 sisa itu belum dikembalikan.
Itu baru di Gemba/Waemital, belum di Desa Kairatu dan sekitarnya.

Rutumalessy berharap, lewat pemberitaan ini, pihak kejaksaan diminta untuk segera memeriksa dan menahan Endang atas perbuatannya yang tidak terpuji ini, Endang memperkaya diri dengan cara korupsi para korban Gempa punya hak, tentunya orang-orang seperti ini harus dibasmi dari Bumi Saka Mese Nusa.
Baru jadi DPRD kemarin saja, dia sudah diperintahkan oleh BPK untuk mengembalikan dana Reses yang telah disalah gunakan.
Apa yang bisa diharapkan dari pemimpin seperti begini, Endang tidak berusaha merubah diri, malah Endang semakin menjadi-jadi, maling tetap maling, jangan di tolerir, tegas Rutumalessy.

Share :

Baca Juga

Berita

Penantian Panjang, Akhirnya Terjawab Gaji 5 Bulan PPPK Kematrian Agama Kabupaten Maluku Tengah.

Berita

Keluarga Hatulesila Tunjukan Bukti Kepemilikan Kepada Komisi I DPRD Maluku, Dalam Pembahasan Sengketa Tanah Adat Rumah Tiga.

Berita

Meminta Data Tenaga Kerja Lokal, Laipeny : Kalau Tidak, Saya Akan Kejar PT BTR Sampai Ke Merdeka Corp

Berita

Apel dan Dzikir Akbar Peringati Hari Santri di SBB

Berita

DPRD Maluku Geram Dan Menilai Kepala Inspektur Tambang Tak Kooperatif.

Berita

Agoes SP Resmi Pamit Tinggalkan Bumi Raja-Raja : “Terimakasih Untuk Segalanya,Maluku”

Berita

Kesulitan Mendapatkan Solar, Perkumpulan Pengemudi Truck Indonesia Temui Komisi II DPRD Malteng

Berita

Lewerissa Bangga Prestasi Olahraga Di Maluku Dukung Sapta Cita Gubernur – Wakil Gubernur