Home / Berita

Rabu, 20 September 2023 - 02:49 WIB

Satpol PP SBB, kembali Tunjukan Aksi Mereka Di DPRD SBB, Jamadi Jangan Kita Jadi Pengemis Di Daerah Kita Sendiri

GlobalMaluku.ID,Piru-Usai melakukan demo di Kantor Bupati Seram Bagian Barat(SBB),pada Senin(18/9/2023)kini puluhan eks pegawai honorer Satpol PP kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten SBB pada,Selasa (19/9/2023).

Adapun puluhan honorer yang di rumahkan Pemkab SBB ,dikarenakan upah mereka atau gaji mereka belum terbayar sesuai dengan apa yang di janjikan Penjabat(Pj)SBB.

Para pendemo tersebut, merasa kurang puas dengan penjelasan yang di sampaikan oleh Pj. Bupati Kabupaten SBB, Andi Chandra As”aduddin.

Sehingga mereka kemudian menemui Para wakil Rakyat yang berada pada gunung Malintang Kota Piru.

Para pendemo melakukan aksi yang sama. “Saat pertemuan dengan Pj Bupati SBB kemarin.

Setelah menyampaikan orasi merka para pendemo Satpol PP kemudian diterima secara langsung oleh, Komisi II DPRD SBB.

Pada tatap muka atau pertemuan, langsung dengan Komisi II DPRD Jamadi Darman selalu anggota DPRD mengatakan ,gaji pegawai honorer Sat Pol PP dan Damkar gaji, komisi pernah advokasi dengan Pemerintah Provinsi. “Saat advokasi 3 kali, gaji honorer naik dari Rp. 1,5 juta menjadi Rp. 1,9 juta. Nah, saat ini saya dengar gaji honorer Sat Pol PP dan Damkar, justru turun. Ini yang menjadi pertanyaan,” cetus Jamadi.

Baca Juga  PJ Walikota Baca Sambutan Mendikbudristek, Sebanyak 24 Episode Merdeka Belajar Sudah Di Luncurkan

Menurutnya, gaji honorer Sat Pol dan Damkar yang sudah di plot dalam APBD SBB sebesar Rp. 1,9 juta per bulan. Itu sudah menjadi kesepakatan oleh DPRD. Hanya saja, dewan tidak mempunyai hak untuk memutuskan, ujarnya.

Untuk diketahui ,persoalan dasar, terkait dengan tenaga honor yang di-rumahkan dia kembali mempersoalkan dasar apa yang diambil. “Pemerintah daerah memakai alasan hak apa sampai seenaknya merumahkan honorer,”ucap wakil Rakyat teresbut yang adalah seorang mantan Jurnalis ini.

Ia juga katakan, semua honor dari semua lingkup Pemerintah SBB kurang lebih 2.665 orang.Dan ini semua sudah dibahas dan ditetapkan honornya,”pintanya.

Untuk di ketahui, belanja pegawai di SBB di atas 60%. Jumlah ini sangat naif untuk melakukan pembangunan. Tapi bukan serta merta merumahkan honorer. Ada regulasi, edaran Menpan pertama dan kedua disampaikan kepada pemerintah seluruh Indonesia untuk melakukan kepada honorer non ASN. Honorer yang melakukan pekerjaan di mulai dari Januari 2021 – Desember 2022 wajib didata. Kalau honor di tahun 2022 bulan Januari sampai dengan Desember itu atas regulasi tidak bisa dipaksakan. “Tapi yang honor Januari 2021 sampai bulan Desember 2021 ke bawah, apalagi tenaga honor saat kabupaten ini baru pemekaran itu yang perlu mendapat prioritaskan,” tegasnya “

Baca Juga  Berhasil Mencatat Prestasi Yang Gemilang,Imigrasi Berhasil Ringkus 22 Buronan Internasional

Kata dia,Kenapa kita sebagai anak negeri harus mengemis di negeri kita sendiri.

“karena tujuan pemekaran, tidak lain dan tidak bukan untuk memakmurkan daerahnya. Tapi di SBB justru terbalik,ujar Jamadi

Jamadi juga menegaskan,kedepan harus memanggil Pj Bupati untuk memberikan penjelasan. “atas nama rakyat, panggil Pj Bupati kita tanyakan langsung atas dasar apa dan memakai regulasi yang mana sehingga seenaknya merumahkan pegawai honorer. Mereka ini sudah memiliki SK, kenapa sampai memberhentikan mereka,” kesalnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Fauzan Rahawarin: Aspirasi Masyarakat Malra Jadi Prioritas

Berita

Banjir di Maluku Tengah: Anggota DPRD Promal Minta Solusi Konkrit

Berita

DPRD Promal Gelar Rapat Penting Bahas Status Tanah dan P3K Paruh Waktu

Berita

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Ema

Berita

Pemkot Siapkan Strategi Atasi Inflasi 2025

Berita

Dua Perda Strategis, Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Kawasan Tanpa Merokok Oleh Pemkot dan DPRD Kota Ambon

Berita

Bupati Maluku Tengah Lakukan Groundbreaking Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat

Berita

Bupati Zulkarnain Bersama OPD dan Petani Melakukan Panen Raya Jagung