Home / Berita

Senin, 16 Juni 2025 - 23:35 WIB

“#Save Kei Besar” Alhidayat Wajo : PT. Batu Licin Tidak Resmi

AMBON-Alhidayat Wajo, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kehadiran PT. Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penolakan tersebut dilontarkan Wajo saat melakukan audensi bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Maluku, berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Senin (16/06/2025).

Wajo menilai bahwa operasi pertambangan di Kei Besar yang dilakukan pihak PT. Batu Licin, tidak resmi atau tidak memilik ijin operasi.

”Kami fraksi PDIP melalui ketua Fraksi menyatakan tolak, operasi pertambangan PT. Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar saat ini, dimana penolakan ini memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 pasal 35,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua Panitia LGJI Kota Ambon, Tahun ini Peserta dan Animo masyakat Meningkat

Lebih lanjut Wajo menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur larangan bagi setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Larangan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya. Serta budaya masyarakat adat yang ada di pulau tersebut,” pungkasnya.

Olehnya itu, dirinya meminta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan sementara dengan tidak ada batas waktunya aktivisatas operasional PT. Batu Licin yang ada di Kei Besar.

Baca Juga  Seleksi Sespimen Polri 2024,Lima Pamen Polda Maluku Jalani Tes Kesemaptaan

”Kami minta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada Pemerintah Daerah untuk memberhantikan sementara dan tanpa batas waktu,” ungkap politisi dapil Maluku Tengah itu.

Selaras dengan itu, ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, juga dengan tegas menolak operasi PT. Batu Licin di Kepulauan Kei Besar.

”Kami DPRD Maluku dari Fraksi PDIP serta Fraksi gabungan dengan ini menyatakan menolak kehadiran PT Batu Licin di Maluku yang melakukan operasi pertambangan ditanah Kei,” tegas Benhur Watubun. (GM)

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional

Berita

Wali Kota Ambon Tegas Tolak Praktik Titipan Siswa, PPDB 2026/2027 Dijamin Bersih

Berita

Lansia Ambon Tetap Produktif, Wali Kota Dorong Kemandirian Ekonomi di Hari Lansia Nasional

Berita

Komisi I DPRD Ambon Bahas Percepatan Pemilihan Raja dan Kepala Pemerintahan Negeri Definitif

Berita

Tiga Kandidat Sekkot Ambon Masuk Tahap Akhir, Wali Kota Siapkan Wawancara Terbuka

Berita

DPRD Soroti Hak Konsumen Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Sertifikat Tanah Belum Diserahkan

Berita

Yayasan Samaritan Buka Peluang Pendidikan dan Pembinaan Sepak Bola bagi Anak-Anak Seram