FOKUS GM

Home / Berita

Senin, 16 Juni 2025 - 23:35 WIB

“#Save Kei Besar” Alhidayat Wajo : PT. Batu Licin Tidak Resmi

AMBON-Alhidayat Wajo, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kehadiran PT. Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penolakan tersebut dilontarkan Wajo saat melakukan audensi bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Maluku, berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Senin (16/06/2025).

Wajo menilai bahwa operasi pertambangan di Kei Besar yang dilakukan pihak PT. Batu Licin, tidak resmi atau tidak memilik ijin operasi.

”Kami fraksi PDIP melalui ketua Fraksi menyatakan tolak, operasi pertambangan PT. Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar saat ini, dimana penolakan ini memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 pasal 35,” tegasnya.

Baca Juga  Hadiri Munas VII ,Walikota Ambon Resmi Teken MoU Bersama PT Pelindo Surabaya

Lebih lanjut Wajo menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur larangan bagi setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Larangan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya. Serta budaya masyarakat adat yang ada di pulau tersebut,” pungkasnya.

Olehnya itu, dirinya meminta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan sementara dengan tidak ada batas waktunya aktivisatas operasional PT. Batu Licin yang ada di Kei Besar.

Baca Juga  Duta Perangi Stunting Maluku Launching Pojok Peduli TBC-Stunting Mandiri Kelurahan Nusaniwe

”Kami minta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada Pemerintah Daerah untuk memberhantikan sementara dan tanpa batas waktu,” ungkap politisi dapil Maluku Tengah itu.

Selaras dengan itu, ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, juga dengan tegas menolak operasi PT. Batu Licin di Kepulauan Kei Besar.

”Kami DPRD Maluku dari Fraksi PDIP serta Fraksi gabungan dengan ini menyatakan menolak kehadiran PT Batu Licin di Maluku yang melakukan operasi pertambangan ditanah Kei,” tegas Benhur Watubun. (GM)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati SBB Jemput Bola ke Kementerian PU, Perjuangkan Infrastruktur SDA untuk Tahun Anggaran 2027

Berita

Hadiri Puncak HANI 2026, Universitas Pattimura Tegaskan Komitmen Wujudkan Kampus Bersih Narkoba

Berita

Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Ubah Paradigma Kelola Sampah, Dari Buang Menjadi Bernilai Ekonomi

Berita

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajati Maluku Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Berita

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bodewin Tegaskan Komitmen Wujudkan Ambon sebagai Kota Ramah Anak

Berita

Pemkot Ambon Siapkan Rp1 Miliar untuk Perbaikan Jalan Bentas, Pekerjaan Dimulai Agustus 2026

Berita

Musyawarah Adat Kabupaten Kepulauan Aru Serukan Perlindungan Alam dan Pelestarian Identitas Budaya

Berita

Sayangi Anak, Bangun Masa Depan: LPKA Ambon Perkuat Pendidikan dan Pembinaan Keagamaan Anak Binaan