Home / Berita

Senin, 16 Juni 2025 - 23:35 WIB

“#Save Kei Besar” Alhidayat Wajo : PT. Batu Licin Tidak Resmi

AMBON-Alhidayat Wajo, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kehadiran PT. Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penolakan tersebut dilontarkan Wajo saat melakukan audensi bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Maluku, berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Senin (16/06/2025).

Wajo menilai bahwa operasi pertambangan di Kei Besar yang dilakukan pihak PT. Batu Licin, tidak resmi atau tidak memilik ijin operasi.

”Kami fraksi PDIP melalui ketua Fraksi menyatakan tolak, operasi pertambangan PT. Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar saat ini, dimana penolakan ini memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 pasal 35,” tegasnya.

Baca Juga  Kadis Indah Kota Ambon Pastikan Mitan Tidak Langka

Lebih lanjut Wajo menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur larangan bagi setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Larangan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya. Serta budaya masyarakat adat yang ada di pulau tersebut,” pungkasnya.

Olehnya itu, dirinya meminta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan sementara dengan tidak ada batas waktunya aktivisatas operasional PT. Batu Licin yang ada di Kei Besar.

Baca Juga  Komisi II DPRD Provinsi Maluku Beri Warning Jelang Ramadhan

”Kami minta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada Pemerintah Daerah untuk memberhantikan sementara dan tanpa batas waktu,” ungkap politisi dapil Maluku Tengah itu.

Selaras dengan itu, ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, juga dengan tegas menolak operasi PT. Batu Licin di Kepulauan Kei Besar.

”Kami DPRD Maluku dari Fraksi PDIP serta Fraksi gabungan dengan ini menyatakan menolak kehadiran PT Batu Licin di Maluku yang melakukan operasi pertambangan ditanah Kei,” tegas Benhur Watubun. (GM)

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Adaptasi Gerakan Pramuka di Era Digital

Berita

Wali Kota Ambon Minta Dukungan Realisasi Rumah bagi Eks Pengungsi

Berita

Perjuangkan Tambahan Kuota dan Anggaran Untuk 2.998 Unit Rumah di 2026 Gubernur Maluku Bersama Walikota Dukung Program Perumahan Swadaya

Berita

Diskominfo Kota Ambon Gelar Rakor Tugas Bidang IKP untuk Perkuat Sinergi

Berita

Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

Berita

Dr. Wahab Tuanaya Dilantik sebagai Dekan Fisip Unpatti Periode 2026-2030

Berita

Pemkab Aru dan Unpatti Sepakat Lanjutkan PSDKU di Dobo

Berita

Farhatun Rabiah Samal Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku