Home / Berita

Jumat, 9 Februari 2024 - 06:01 WIB

Pemda SBB Lapor Wartawan Ke Polisi, Ketua PWI Maluku, Salah Sasaran.

GlobalMaluku.ID,Ambon-Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keuangan negara dan sejumlah aset daerah yang di duga dilakukan oleh sekelompok orang di kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Provinsi Maluku, perbuatan kelompok tersebut di ungkapkan oleh media, membuat Pemda SBB panik.

Di duga panik bercampur murka, Pemda SBB akhirnya melaporkan wartawan dan media ke polisi tentang pemberitaan media yang bertubi- tubi, bermacam macam dugaan kejahatan yang di lakukan oleh sekelompok orang dalam lingkup pemerintahan SBB terbongkar ke publik karena ada orang dekat mereka sendiri yang menyampaikan kepada wartawan.

Kepada wartawan, sumber meminta agar namanya harus di rahasiakan, dalam ungkapnya sumber membeberkan semua persoalan yang sedang ia ketahui, dari cerita sumber, akhirnya media mulailah memberitakan semua apa yang di ceritakan oleh narasumber.

Dalam pemberitaan media, hingga akhirnya, krimsus Polda Maluku, mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, dan kasus-kasus itu masih terus di kejar oleh pihak krimsus, di duga takut, jangan sampai semua perbuatan mereka terungkap, pihak Pemda langsung melaporkan wartawan dan media ke polisi atas tuduhan, telah menyampaikan pemberitaan Haox, dan menyerang prifasi Andi Candra as adudin selaku Pj Bupati SBB.

Baca Juga  Pemkot Menggelar Konsultasi Publik I Kajian KLHS Sebagai Bagian Dari Penyusunan RPJMD

Kini berita Pemda SBB melaporkan wartawan ke polisi mulai tersebar, menanggapi hal tersebut ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) provinsi Maluku, Alex Sariwating kepada media ini kamis,(8/1/2024), wartawan tidak bisa di laporkan menyangkut dengan pemberitaan, karena ada hak jawab yang harus di lakukan oleh Pemda SBB, ucapnya.

Lanjut ketua lagi, Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas, selalu mendapat perlindungan hukum, selain itu juga ada Memorandum of Understanding (MoU) di antara Kejagung, Kapolri, dan dewan pers, ketua juga mengatakan, tugas wartawan telah di atur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 4 ayat 4 dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan mempunyai hak tolak, dan juga KUHP pasal 50 telah di jelaskan, seseorang yang sedang menjalankan tugas atas perintah UU tidak di kenakan sangsi pidana, ucap Ketua.

Baca Juga  Irup Peringatan ke-205 Pahlawan Nasional Martha Christina Tijahahu, Pangdam Sampaikan Amanat Gubernur

Untuk itu saya pertegaskan, janganlah membuat sesuatu yang dapat di anggap sebagai, menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugas, karena itu juga ada sangsi pidananya, tegas bung Aleka.

Dalam ucapan akhir, Alex saya menyarankan agar Pemda SBB, harus merujuk kepada hak jawab, selain itu, saya juga menyampaikan kepada pihak kepolisian agar MoU di antara Kapolri dan dewan pers haruslah di jaga, dan di patuhi, harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Cabai Rawit Tembus Rp160 Ribu per Kg, Pemprov Maluku Jual Rp40 Ribu Lewat Pangan Murah

Berita

Maluku dan Ambon Raih TPAKD Terbaik Regional, Lewerissa Apresiasi Kinerja dan Sinergi dengan OJK

Berita

Pemkot Ambon Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI, Aiko Health Disosialisasikan di 22 Puskesmas

Berita

Bupati Maluku Tengah dan Kemenkum Maluku Perkuat Perlindungan Produk Unggulan melalui Indikasi Geografis

Berita

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Berita

Kebakaran di Ambon Tembus 157 Kejadian, Nusaniwe Catat Lonjakan Tertinggi

Berita

Rektor Unpatti dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Keamanan Kampus dan Riset Ilmiah

Berita

Kapolres Malteng Kunker ke Polsek Amahai dan Masohi, Tekankan Disiplin Personel hingga Antisipasi Konflik Sosial