MASOHI, Global Maluku.ID | Pj Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy, tidak sesumbar terkait komitmennya menuntaskan persoalan bentrok di Negeri Kariuw pada Februari 2022 lalu dan masalah tapal batas wilayah yang kapan saja bisa memicu bentrok antar warga.
Fakta keseriusan Marasabessy ini nampak dari sejumlah langkah konkrit yang telah diambil pasca dirinya dilantik sebagai Pj Bupati Maluku Tengah. Teranyar, Marasabessy menyambangi markas Brigade Infanteri (Brigif) 27/Nusaina dan Batalyon Infanteri (Yonif) 731/Kabaressi pada Kamis (22/9).
Kunjungan silaturahmi ini dilakukan guna meminta dukungan terhadap upaya percepatan penyelesaian dua perkara dimaksud.
“Saya oleh mendagri ditugaskan langsung dua hal. Yakni menyelesaikan persoalan bentrok Kariuw dan masalah tapal batas. Kedua masalah ini menjadi atensi Nasional,” ujar Marasabessy dalam sambutannya saat silaturahmi di Mako Brigif 27/Nusaina.
“Harapan, upaya-upaya yang akan kita tempuh untuk menuntaskan dua permasalahan dimaksud didukung penuh,” sambung Marasabessy.
Tidak itu saja, Marasabessy juga berharap agar seluruh program pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendapat dukungan positif dari institusi milik TNI Angkatan Darat ini.
Diketahui, bentrok antara warga Negeri Kariuw dengan warga Dusun Ory dan Negeri Pelauw di Kecamatan Pulau Haruku masih menyisahkan banyak masalah. Warga Negeri Kariuw hingga kini masih mendiami tenda-tenda pengungsian.
Masalah lain yang mencuat adalah munculnya kelompok masyarakat yang menentang rencana pemerintah mengembalikan warga Kariuw ke wilayah asal mereka.
Kondisi ini mengakibatkan ketidakpastian bagi warga Kariuw. Padahal, bentrok yang terjadi pada Februari silam itu telah mengakibatkan mereka harus kehilangan rumah serta harta benda.
Sementara terkait dengan masalah tapal batas, yang mengemuka adalah batas wilayah antara negeri Tamilouw dan Dusun Rohua Negeri Sepa Kecamatan Amahai.
Masalah batas wilayah mengakibatkan bentrok antar warga di dua wilayah bertetangga ini. Cilakanya, akar persoalan yakni batas wilayah belum juga mampu diselesaikan oleh pemerintah.
Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat pun demikian.