AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat golongan IV/b di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjadi sorotan serius. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pemalsuan dokumen, perjokian, maupun pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kepegawaian. Sanksi pemecatan pun disiapkan bagi pihak yang terbukti terlibat.
Pernyataan tegas itu disampaikan Wattimena saat memimpin apel pagi bersama aparatur sipil negara (ASN) di Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026). Apel tersebut turut dihadiri Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta ASN di lingkup Pemkot Ambon.
Di hadapan jajaran birokrasi, Wattimena mengingatkan bahwa mekanisme kenaikan pangkat ASN telah diatur secara resmi, memiliki tahapan yang jelas, dan tidak memerlukan pembayaran kepada pihak tertentu.
Menurutnya, kenaikan pangkat reguler berlangsung setiap empat tahun sekali, di luar kenaikan pangkat pilihan yang berkaitan dengan promosi jabatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Karena itu, setiap ASN diminta menempuh prosedur yang berlaku dengan mengajukan berkas melalui jalur resmi. Apabila terdapat kekurangan administrasi, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki hingga proses memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika seseorang memilih jalur ilegal, apakah mereka tidak pernah berpikir bahwa pada akhirnya tindakan itu akan ketahuan?” tegas Wattimena.
Tanpa Pertek BKN, SK Dipertanyakan
Wattimena menegaskan, dokumen kenaikan pangkat yang tidak memiliki persetujuan teknis dari BKN merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri. Ia mengingatkan ASN agar tidak mudah percaya terhadap dokumen atau tawaran pengurusan kenaikan pangkat yang tidak melalui mekanisme resmi.
“Dokumen tanpa persetujuan teknis (pertek) dari BKN sudah pasti palsu,” tegasnya.
Ia menilai praktik ilegal dalam pengurusan administrasi kepegawaian bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Wattimena pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), termasuk para admin kepegawaian, menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan. Mereka diingatkan agar tidak bertindak di luar kewenangan maupun membuka ruang bagi praktik percaloan dan pungli.
Dua Pegawai BKPSDM Terindikasi Melanggar
Dalam arahannya, Wattimena mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua orang dari BKPSDM yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait persoalan tersebut.
Ia menginstruksikan Inspektorat untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Wali Kota juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen atau pungli di lingkungan Pemkot Ambon dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pemecatan.
Pernyataan ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar tidak menyalahgunakan jabatan, kewenangan, maupun akses terhadap administrasi kepegawaian demi memperoleh keuntungan pribadi.
Wattimena mengingatkan bahwa sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Ambon, dirinya telah menegaskan penghentian praktik pengurusan kenaikan pangkat yang mensyaratkan pembayaran atau setoran uang.
“Itu bukan kerja seorang ASN, itu adalah kerja seorang pencuri, penipu, dan pengkhianat bagi kota ini,” tandasnya.
Guru dan Kepala Sekolah Diminta Waspada
Selain menyoroti dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat, Wattimena juga mengingatkan adanya modus penipuan yang menyasar tenaga pendidik, termasuk guru dan kepala sekolah, melalui janji pengangkatan jabatan maupun kemudahan pengurusan administrasi.
Ia menyebut pihak-pihak di luar ASN dapat memanfaatkan ketidaktahuan atau keinginan seseorang untuk memperoleh jabatan demi meraup keuntungan pribadi.
Karena itu, para guru dan kepala sekolah diminta tidak mudah tergiur tawaran pengangkatan jabatan secara instan, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.
Menurutnya, pengangkatan jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan Pemkot Ambon memiliki prosedur resmi dan transparan. Setiap proses harus mengikuti ketentuan, bukan melalui perantara yang mengklaim mampu mengurus jabatan dengan cara pintas.
ASN Jangan Terjebak Mafia Birokrasi
Wattimena juga mengajak seluruh ASN untuk bersyukur atas hak yang telah diterima, mulai dari gaji, tunjangan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan agar aparatur tidak membandingkan diri secara tidak sehat dengan orang lain, apalagi mengambil jalan pintas yang bertentangan dengan aturan hanya demi mengejar kenaikan pangkat atau jabatan.
Menurutnya, kepedulian terhadap regulasi dan keberanian menolak praktik ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga integritas birokrasi.
“Mari kita mulai belajar untuk lebih peka dan tidak bersikap apatis. Sikap apatis justru membuat seseorang mudah ditipu; kita harus peduli dan memahami perkembangan regulasi agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif,” ujarnya.
Penegasan Wali Kota tersebut menempatkan persoalan dugaan SK palsu golongan IV/b sebagai ujian bagi pengawasan internal Pemkot Ambon. Penelusuran oleh Inspektorat dan penanganan sesuai ketentuan menjadi penting untuk memastikan fakta, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta menjaga agar proses kenaikan pangkat ASN berlangsung transparan dan bebas dari pungli.



































