AMBON-Sebagai yayasan yang bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga pendidikan yang dimiliki oleh PGRI, Ketua Yayasan Pembinaan Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Maluku , Drs.Cristian Uktulseya.Mpd soroti pengalihan status sejumlah sekolah PGRI menjadi sekolah Negeri yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah Kabupaten.
” Kami telah menemukan fakta , adanya pengalihan sekolah milik PGRI yang dialihkan statusnya ke sekolah Negeri oleh pemerintah kabupaten, tanpa berkoordinasi baik dengan PGRI kabupaten maupun Maluku dan YPLP,” ungkap Uktulseya di ruangannya , Ambon , Jumat ( 23/5).
Dikatakannya , pengalihan status sekolh menjadi masalah serius. Karna bukan hanya dilakukan sepihak, namun juga menggunakan seluruh fasilitas PGRI baik dari gedung sekolah hingga guru, dalam memenuhi syarat pengalihan status sekolah.
Menurutnya , secara administrasi hal sudah merupakan tindakan perampasan aset yang sangat berdampak buruk bagi pengembangan pendidikan PGRI. Padahal PGRI hadir di setiap daerah , untuk menjadi solusi bagi masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan yang lebih mudah.
Ia menjelaskan , jika sebuah daerah ingin mengusulkan sekolah Negeri, haruslah sudah memenuhi syarat administrasi seperti memiliki gedung sekolah , ruang kelas yang cukup dan tenaga pendidik yang berstatus ASN. Tetapi ketika menggunakan aset dan tenaga pendidik PGRI, tentu akan ada guru yang kehilangan pekerjaannya , yaitu para guru yang belum menjadi ASN.
” Guru yang mengajar di sekolah Negeri , harusnya seorang ASN . Namun bagi yang berstatus honorer. Mereka tidak bisa mengajar di sekolah Negeri. Nah, kalau pengalihan seperti ini , berarti ada guru yang kehilangan pekerjaannya,” terangnya.
Dirinya juga katakan, jika sebuah daerah ingin mengusulkan sekolah negeri. Harus lihat terlebih dahulu , jumlah siswa di daerah tersebut. Jika di setiap jenjang hanya sekitar 30 anak. Maka sangat tidak efektif untuk sekolah Negeri.
Karena itu, untuk mengatasi persoalan tersebut Lanjutnya , pihak YPLP Maluku telah mengambil langkah persuasif. Dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan Maluku. Diharapkan, pemerintah lewat dinas pendidikan dapat mengambil langkah tegas secepatnya.
Ia juga menegaskan, jika dinas pendidikan lambat dalam merespon persolan dimaksud. Maka YPLP akan mengambil langkah hukum, dengan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Diketahui, catatan yang telah ditampung oleh YPLP, sebanyak empat sekolah PGRI di kabupaten Maluku Tengah, yang saat ini telah mencatat status mereka sebagai sekolh Negeri dan masih menempati gedung sekolah PGRI.

































