GlobalMaluku.ID,AMBON-Kepala Badan Penanggulangan Bencana(BPBD)Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)atau Mantan Kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena Resmi di tahan dan memakai rompi orange kemudian digiring Kejati Maluku ke Rutan KelaS IIA Ambon, Senin (21/8/2023) malam.
Diketahui setelah melalui rangkaian penyidikan pasca kalah di Pengadilan Tipikor Ambon atas upaya hukum praperadilan, Joris Soukota; Gwen Salhuteru (GS); dan RR,sehingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maraton melakukan penyidikan baru.
Dengan pemeriksaan maraton tersebut, Thomas Wattimena resmi di tahan dan mereka menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten SBB tersebut sebagai Thomas tersangka.
TW tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol.
Usai di periksa oleh Tim Penyidik Pidsus yang di Pimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, akhirnya TW yang di dampingi kuasa Hukumnya Adolf Saleky, resmi di bawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Menurut Kasipenkum Humas Kejati Maluku,Wahyudi Kareba, TW diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Tahun Anggaran 2018. Kasus ini, kata Wahyudi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar.
TW dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Untuk semntara baru satu tersangka.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

























