Home / Berita

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:07 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Meminta Warga Negeri Passo Untuk Tetap Tenang

AMBON-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muh. Fadli Toisuta meminta warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terutama dari pihak keluarga Rinsampessy, Parera, Tuatanassy dan Latupella untuk tetap tenang menyikapi permasalahan sengketa lahan di negeri setempat.

Toisuta menyatakan, masalah ini telah dimediasi oleh pihak komisi I DPRD Ambon. DPRD juga telah merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas bidang tanah yang disengketakan.

“Tetap tenang dan tidak termakan isu-isu provokatif yang dapat menyebabkan kondisi lebih rumit. Kita akan kembalikan masalah ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Toisuta di Ambon, Jumat (20/06/2025). Usai rapat dengar pendapat

Baca Juga  Jadwalkan ulang Tes Terstandar SPMB pada 17 Juni 2025,Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Kota Ambon

Menurutnya, permasalahan bidang tanah seluas 333.950 meter persegi di wilayah Passo yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 170 tahun 1994, akan dicarikan solusi terbaik.

Komisi I pun telah merespon permintaan masyarakat adat Passo untuk dipertemukan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon.

“Awalnya kan pihak keluarga Risanpessy dan lainnya mengeluh karena tidak bisa bertemu BPN Ambon. Nah, hari ini kita sudah mempertemukan keduanya. Dan ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak komisi,” jelasnya

Sebelumnya diberitakan, belasan warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, mendatangi gedung DPRD Ambon pada Rabu (18/06/2025) untuk mengadukan dugaan penyerobotan tanah dati yang telah lama menjadi milik mereka secara turun-temurun.

Baca Juga  Pj Walikota Ambon Hadiri SBAM FUNBIKE 2024 SWISD-belHotel

Pihak yang diadukan adalah PT. Karya Bumi Nasional Perkasa (Jakarta Baru) yang mengklaim bidang tanah seluas 333.950 meter persegi di wilayah Passo telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 170 tahun 1994.

Sementara diatas bidang tanah itu, terdapat hak-hak warga dari marga Rinsampessy yang memiliki empat potong dati yaitu dati Waimahu, dati Kastaru, dati Waissong dan dati Tahala.

Kemudian marga Parera memiliki satu dati yaitu dati Lamanumu, marga Tuatanassy memiliki satu dati Tahola dan marga Latupela memiliki tiga potong dati yaitu dati Naputi, dati Jalangpua dan dati Humenet.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Tiga Pilar Kepemimpinan Saat Buka PKJL AMGPM Dakota

Berita

Sekot Ambon Dorong Percepatan Penetapan Raja Definitif di 7 Negeri

Berita

Sekot Ambon: Nilai-Nilai Pancasila Harus Menjadi Ruh Pelayanan Aparatur Negara

Berita

Wali Kota Ambon Apresiasi Kehadiran Point Coffee Gedhe, Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

Berita

Rp38 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Maluku Disorot, DPRD Minta Data Segera Disinkronkan

Berita

Desy Hallauw: Damkar Hadir di Garis Depan, Warga Harus Dapat Rasa Aman

Berita

Noaf Rumauw Sentil Pelayanan BPJS: “Urus Nyawa Orang, Bukan Sekadar Administrasi”

Berita

Wali Kota Ambon Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah dalam Pelayanan Publik