Home / Berita

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:07 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Meminta Warga Negeri Passo Untuk Tetap Tenang

AMBON-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muh. Fadli Toisuta meminta warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terutama dari pihak keluarga Rinsampessy, Parera, Tuatanassy dan Latupella untuk tetap tenang menyikapi permasalahan sengketa lahan di negeri setempat.

Toisuta menyatakan, masalah ini telah dimediasi oleh pihak komisi I DPRD Ambon. DPRD juga telah merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas bidang tanah yang disengketakan.

“Tetap tenang dan tidak termakan isu-isu provokatif yang dapat menyebabkan kondisi lebih rumit. Kita akan kembalikan masalah ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Toisuta di Ambon, Jumat (20/06/2025). Usai rapat dengar pendapat

Baca Juga  GUBERNUR JADI IRUP HGN DAN HUT KE-78 PGRI

Menurutnya, permasalahan bidang tanah seluas 333.950 meter persegi di wilayah Passo yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 170 tahun 1994, akan dicarikan solusi terbaik.

Komisi I pun telah merespon permintaan masyarakat adat Passo untuk dipertemukan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon.

“Awalnya kan pihak keluarga Risanpessy dan lainnya mengeluh karena tidak bisa bertemu BPN Ambon. Nah, hari ini kita sudah mempertemukan keduanya. Dan ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak komisi,” jelasnya

Sebelumnya diberitakan, belasan warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, mendatangi gedung DPRD Ambon pada Rabu (18/06/2025) untuk mengadukan dugaan penyerobotan tanah dati yang telah lama menjadi milik mereka secara turun-temurun.

Baca Juga  BPPRD Kota Ambon Gelar Sosialisasi Perkot No.1 Tahun 2024

Pihak yang diadukan adalah PT. Karya Bumi Nasional Perkasa (Jakarta Baru) yang mengklaim bidang tanah seluas 333.950 meter persegi di wilayah Passo telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 170 tahun 1994.

Sementara diatas bidang tanah itu, terdapat hak-hak warga dari marga Rinsampessy yang memiliki empat potong dati yaitu dati Waimahu, dati Kastaru, dati Waissong dan dati Tahala.

Kemudian marga Parera memiliki satu dati yaitu dati Lamanumu, marga Tuatanassy memiliki satu dati Tahola dan marga Latupela memiliki tiga potong dati yaitu dati Naputi, dati Jalangpua dan dati Humenet.

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-209: Ajakan Bangkitkan Semangat Perjuangan untuk Maluku Gemilang

Berita

Unpatti Lepas 153 Mahasiswa dalam Program “The Journey to Kei Island 2026”

Berita

Wali Kota Bodewin Resmi Buka Soekarno Cup U-17: Dorong Kebangkitan Olahraga dan Bibit Muda Ambon

Berita

Rangkaian Pattimura Festival 2026 Resmi Dibuka, Ambon Canangkan HUT ke-451 dengan Semangat Pembaruan

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi