AMBON – Menyikapi kondisi kualitas udara yang tidak aman akibat dampak kabut asap serta meningkatnya kasus gangguan pernapasan atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menginstruksikan sejumlah langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan masyarakat di Kota Ambon.
Melalui Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon, Wali Kota menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari, terhitung Selasa, 13 Oktober hingga Jumat, 16 Oktober 2026.
Instruksi yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat. Kebijakan ini juga memperhatikan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara, termasuk konsentrasi partikel Molekul (PM) 2,5 ,PM 10, dan peningkatan ozon yang berada pada kondisi tidak aman. Serta adanya peningkatan kasus gangguan pernapasan/ISPA di wilayah kota Ambon.
Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta melaksanakan WFH selama empat hari. Pimpinan perangkat daerah mengatur pelaksanaannya sesuai kebutuhan organisasi dengan tetap memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak berjalan sebagaimana mestinya.
Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol-PP, BPBD, serta kantor kecamatan, kelurahan, desa dan negeri, pelayanan tetap dilaksanakan secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai dengan menggunakan masker.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD/sederajat, dan SMP/sederajat di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon dialihkan menjadi PJJ atau belajar dari rumah selama periode yang sama.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik serta mengimbau peserta didik untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka.
Pada sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya, memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat-obatan, dan secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker.
Perangkat daerah terkait juga diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap dan kualitas udara, sekaligus mengantisipasi potensi titik api di wilayah Kota Ambon.
Sementara itu, para camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon diinstruksikan untuk memantau situasi di wilayah masing-masing dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Warga diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia, serta tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran di lahan terbuka.
Instruksi tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat di Kota Ambon.
Melalui langkah antisipatif ini, Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi imbauan yang disampaikan, dan bersama-sama menjaga kesehatan serta lingkungan demi meminimalkan dampak kabut asap di Kota Ambon. (MCAMBON/RA)



































