AMBON–Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya mendukung penuh pembentukan desa antikorupsi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Sekretaris Kota Ambon saat membacakan sambutan Wali Kota Ambon pada kegiatan Penilaian Desa Antikorupsi 2025 yang digelar di Desa Negeri Lama, Kamis (20/11/2025).
Dalam sambutannya, Sekkot Ambon menyampaikan bahwa program penilaian desa antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian dari gerakan nasional memperkuat integritas mulai dari unit pemerintahan paling dasar, yaitu desa.
“Program ini bukan hanya penilaian administratif, tetapi upaya bersama membangun pemerintahan yang bersih sejak level desa. Desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, sehingga tata kelola yang baik sangat penting untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan penilaian di Desa Negeri Lama merupakan kehormatan sekaligus momentum untuk semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, Desa Negeri Lama telah menunjukkan langkah progresif melalui pembenahan administrasi, peningkatan transparansi anggaran, pemanfaatan teknologi informasi, hingga penguatan partisipasi masyarakat.
“Upaya-upaya ini menjadi bukti bahwa Desa Negeri Lama terus bergerak menuju desa yang melayani, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik korupsi,” tambah Sekkot.
Atas nama Pemerintah Kota Ambon, ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan seluruh warga Desa Negeri Lama yang berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Ambon disebut terus memperkuat reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan publik, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan, serta pembinaan kepada seluruh desa/negeri di wilayahnya. Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, KPK, dan masyarakat juga dinilai menjadi aspek penting dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat. Kami berharap Desa Negeri Lama dapat menjadi model desa antikorupsi bagi desa-desa lain di Kota Ambon maupun Provinsi Maluku,” tegasnya.
Ia menutup sambutan dengan harapan agar integritas, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas dapat terus dijaga serta dikembangkan melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan. (*)


























