AMBON- Komisi II DPRD Provinsi Maluku gelar rapat kerja bersama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam rangka menindaklanjuti surat-surat masuk ke komisi II diantaranya surat Bupati Kepulauan Tanimbar, tertanggal 25 April 2025, perihal pengendalian dan pengelolaan penangkapan telur ikan terbang, Jumaat, (23/05/2025).
Irawadi Menyampaikan, ”kita tadi rapat bersama mitra Dinas Kelautan dan Perikanan Povinsi Maluku membahas terkait pengendalian dan pengelolaan penangkapan telur ikan terbang,”
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar untuk kita bahas bersama. Pertama, dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan terbang dan lingkungannya, serta menjaga penangkapan berlebihan guna keberlanjutan populasi ikan terbang, maka mohon diterbitkan regulasi untuk mengatur waktu dan penangkapan.
kemudian kedua, berhubung kegiatan penangkapan telur ikan terbang dilakukan secara musiman setiap tahunnya maka diusulkan untuk kegiatan penangkapan dapat diatur untuk 2 tahun sekali. Kapal penangkapan yang memiliki dokumen perizinan serta peraturan perundangan yang berlaku dilarang melakukan aktivitas penangkapan telur ikan terbang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
poin yang keempat, meminta dukungan pangkalan TNI Angkatan Laut dan juga Polda Maluku untuk membantu menertibkan kegiatan penangkapan telur ikan terbang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Irawadi menjelaskan ”terkait dengan poin² tersebut, komisi II pada hari ini telah melakukan pembahasan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan,”
Tambahnya ”kesimpulan sementara kita dalam rapat komisi ini bahwa, memang dalam regulasi terkait dengan penangkapan telur ikan terbang di wilayah Maluku, sesuai laporan Dinas Kelautan dan Perikanan, pada zona III ini ada ratusan kapal yang beroperasi,”
”dari ratusan kapal itu, yang sudah mengantongi izin operasional itu 14 buah kapal, dari 17 kapal yang mengajukan izin, 3 kapal diantaranya masih dalam proses. Yang lain dari pada itu “legal” namun masalahnya kembali adalah beberapa kepala desa di Maluku khusus di zona Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718, mereka mengeluarkan izin pada kapal-kapal itu untuk melakukan penangkapan telur ikan terbang,” ungkap politisi Nasdem tersebut
KM Silvi indah, KM Siti Jaya 1 dan KM Impian Kita, 3 kapal rersebut yang belum mengantongi izin, sementara dalam proses, namun sudah mengajukan permohonan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk di terbitkan surat izin.
Sedangkan zona III ini meliputi, laut Aru, laut Arafuru dan laut Timur Bagian Timur, dilihat dari permohonan 17 kapal untuk izin operasional, termasuk di zona WPP 718. Ungkap Ketua Komisi tersebut
Irawadi mengatakan, ”selain itu ada masalah juga terkait dengan pengawasan yang kurang maksimal dari Dinas Kelautan dan Perikanan kemudian dari Lantamal dan beberapa dinas yang juga dari Kementerian, karena tidak didukung oleh dana operasional yang baik, dengan luas wilayah kita yang demikian besar mereka tidak mampu menghandle ini,”
”fasilitas penunjang juga tidak memadai, ini menjadi catatan untuk kita sampaikan ke Gubernur agar sama-sama kita perjuangkan, masalah ini juga kita akan sampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan dana operasional pengawasan itu,” pungkasnya
”Komisi akan kembali melakukan kunjungan ke Tanimbar, akan kita rapat bersama seluruh dinas terkait termasuk Bupati untuk memberikan jawaban dan klarifikasi terkait dengan persoalan ini, serta mencari solusi yang terbaik dari sisi regulasi, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur terkait pengelolaan dan penangkapan perikanan ini.” tutup Irawadi




























