Masohi, GLOBALMALUKU.ID | 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tertunda pada tahun anggaran 2021 terakumulasi kembali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun anggaran 2022.
Ditambah dengan 16 buah Ranperda baru yang terdiri atas 7 Ranperda usulan Pemerintah Daerah, dan 9 usukan Inisitaif DPRD, maka total ranperda yang disetujui masuk dalam Propemperda tahun 2022.
21 Ranperda dimaksud sudah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2021 namun tidak kunjung dibahas di tingkat Lembaga Legislatif.
Adalah, Ranperda tentang Penetapan Negeri Adat, Ranperda tentang Negeri, dan Ranperda tentang Penertiban Pohon dan Tanaman pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Banda Besar, Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Teluk Dalam,
Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar,
Ranperda tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Ranperda tentang Retribusi Terminal,
Ranperda tentang Retribusi Izin Trayek,
Ranperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Adapula Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Ranperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Adapula, Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi Kabupaten Maluku Tengah juga
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan,
Ranperda tentang Keamanan Pangan,
Ranperda tentang Pengawasan Kualitas Air,
Ranperda tentang Sistim Kesehatan Daerah,
Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,
Ranperda tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak, serta
Ranperda tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua mengungkapkan fakta ini dalam sambutannya pada sudang Paripurna DPRD Maluku Tengah dengan Agenda Penetapan Propemperda Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022, Senin (14/12)
“Penetapan Propemperda Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) Rancangan Peraturan Daerah untuk Propemperda 1 (satu) Tahun Anggaran. Terdiri atas 21 (dua puluh satu) Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2021, tetapi belum dibahas, 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2022, dan 9 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Usulan Legislatif untuk Tahun 2022,” beber bupati.
Bupati mengatakan, Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Kebutuhan Hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022 berasal dari Pemerintah Daerah. Ditetapkan berdasarkan skala prioritas kebutuhan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang substansinya bervariasi menurut materi muatan.
Selanjutnya, Bupati berharap, Propemperda tahun 2022 ini dapat ditindaklanjuti dalam proses pembahasan sampai dengan penetapannya.
“Sebab, dengan begitu maka segenap permasalahan terkait penyelenggaran pemerintahan daerah, peningkatan PAD dan, peningkatan kesejahteraan rakyat dapat berjalan optimal,” sentil bupati.
Untuk diketahui, 7 buah Ranperda usulan Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2022, adalah
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung,
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan,
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Sementara 9 Ranperda Usulan Legislatif untuk Tahun 2022, adalah,
Ranperda tentang Penyusunan Pembentukan Perda, Rancangan Peraturan Daerah tentang Harga Komoditi Hasil Pertanian dan Perkebunan,
Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT),
Ranperda tentang Pajak Parkir,
Ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
Ranperda tentang Bantuan Sosial Pangan (BSP),
Ranperda tentang Pengelolaan Program Keluarga Harapan, Ranperda tentang Grand Desain Kependudukan, dan, Ranperda tentang Pengangkatan ASN dan PPPK Diprioritaskan untuk Anak Daerah.
(MYX)