Home / Berita

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Plt Kepala Satpol PP Kota Ambon Silver M. Leatemia, Tegaskan Penertiban Bangunan Liar Demi Penataan Kota

AMBON – Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Silver M. Leatemia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban bangunan tidak berizin sebagai bagian dari program penataan wajah kota. Langkah tegas tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi pemerintah dan bertujuan menciptakan kawasan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Ambon dalam wawancara pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap bangunan-bangunan liar maupun lapak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang kota.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan beberapa kali peringatan kepada para pedagang agar membongkar sendiri bangunan mereka. Langkah tersebut dimaksudkan agar material bangunan masih dapat dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya.

Baca Juga  Direktur PDAM Tirta Yapono Pastikan Bantuan Stunting dan Perluasan Akses Air Bersih di Ambon

“Pemerintah sudah memberikan kesempatan dan peringatan beberapa kali. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Leatemia.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis meski sempat terjadi perlawanan dari sekelompok warga. Situasi di lapangan, kata dia, berhasil dikendalikan tanpa terjadi eskalasi besar.

Ia juga mengungkapkan bahwa satu orang sempat mengalami luka ringan dalam proses tersebut dan langsung mendapatkan penanganan medis.

Penertiban bangunan tidak berizin ini disebut sebagai bagian dari strategi besar pemerintah kota dalam memperbaiki wajah Kota Ambon serta menata kawasan publik agar lebih tertib dan sesuai aturan.

Baca Juga  Dalam Rangka Menopang Program Prioritas, Kesra Kota Ambon Perketat Penyaluran Hibah dan Insentif Keagamaan

Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai pengawasan teknis dan prosedur hukum yang berlaku.

“Semua pembangunan, termasuk yang berada di lahan pribadi, tetap harus mengikuti aturan dan izin yang berlaku,” tegasnya.

Ke depan, pemerintah Kota Ambon akan terus melakukan pendataan terhadap area-area yang terdapat bangunan tidak berizin untuk ditindaklanjuti dalam penertiban berikutnya. Pemerintah juga mengimbau para pedagang kaki lima dan masyarakat agar mematuhi aturan tata ruang demi mendukung penataan kota yang lebih baik dan berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Berita

Peletakan Batu Pertama Pastori Sekretaris Klasis GPM Masohi, Bupati Malteng Tekankan Semangat Gotong Royong dan Pelayanan

Berita

Sekkot Ambon Apresiasi Kolaborasi Pentahelix Tangani Korban Kebakaran Batu Merah

Berita

DPRD Ambon Dorong Sirkuit Permanen, Target Jadi Ikon Otomotif dan Penggerak Ekonomi Baru

Berita

Disdukcapil Ambon Perkuat Aktivasi IKD, Target Cakupan 30 Persen pada 2026

Berita

Pertamina Patra Niaga IT Wayame Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Batu Merah

Berita

Kadis DLHP Ambon: Pengelolaan Sampah Terus Diperkuat, Sembilan Armada Baru Disiapkan

Berita

Dukcapil SBB Bergerak Cepat, Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran Patahuwe Dicetak Ulang

Berita

Target Pinjaman Rp1,5 Triliun Tak Tercapai, Pembiayaan Maluku Baru Rp296 Miliar