AMBON – Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Silver M. Leatemia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban bangunan tidak berizin sebagai bagian dari program penataan wajah kota. Langkah tegas tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi pemerintah dan bertujuan menciptakan kawasan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Ambon dalam wawancara pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap bangunan-bangunan liar maupun lapak pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang kota.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan beberapa kali peringatan kepada para pedagang agar membongkar sendiri bangunan mereka. Langkah tersebut dimaksudkan agar material bangunan masih dapat dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya.
“Pemerintah sudah memberikan kesempatan dan peringatan beberapa kali. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Leatemia.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis meski sempat terjadi perlawanan dari sekelompok warga. Situasi di lapangan, kata dia, berhasil dikendalikan tanpa terjadi eskalasi besar.
Ia juga mengungkapkan bahwa satu orang sempat mengalami luka ringan dalam proses tersebut dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Penertiban bangunan tidak berizin ini disebut sebagai bagian dari strategi besar pemerintah kota dalam memperbaiki wajah Kota Ambon serta menata kawasan publik agar lebih tertib dan sesuai aturan.
Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai pengawasan teknis dan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua pembangunan, termasuk yang berada di lahan pribadi, tetap harus mengikuti aturan dan izin yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah Kota Ambon akan terus melakukan pendataan terhadap area-area yang terdapat bangunan tidak berizin untuk ditindaklanjuti dalam penertiban berikutnya. Pemerintah juga mengimbau para pedagang kaki lima dan masyarakat agar mematuhi aturan tata ruang demi mendukung penataan kota yang lebih baik dan berkelanjutan.

































