Home / Berita

Senin, 16 Juni 2025 - 23:36 WIB

4 Terpidana Penggelapan Dana PT BPR Modern Ekspres di Tahan.

AMBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali mengeksekusi Empat pidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022 sebesar Rp70 miliar.

Keempat terpidana yang dieksekusi diantaranya : Terpidana Walter Dave Engko dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025. Dan Alexander Gerald Pieterz dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024.

Selain itu, terpidana Vronsky Calvin Sahetapy dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, dan terpidana Frank Harry Titaheluw dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025

”Dalam putusan Mahkamah Agung RI Terpidana Engko dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah dalam keterangan pers yang berlangsung di kantor Kejari Ambon, Senin, (16/6/2026).

Baca Juga  Pelni Siap Dukung Kelancaran Arus Mudik Nataru 2025/2026

Sementara itu lanjut Ardiansyah, untuk Terpidana Alexander Gerald Pieterz dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 10 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, untuk terpidana Vronsky Calvin Sahetapy dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 3 Miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

”Dan untuk terpidana Frank Harry Titaheluw dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 5 Miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.

Baca Juga  Ini Harapan Pj Gubernur Maluku Pada Rakotek BPBD Provinsi Maluku

Keempat terpidana ini langsung di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.

“Ini sudah total ada 6 terpidana yang telah dihukum dalam kasus ini. Dua diantaranya telah menjalani hukuman. Sedangkan 4 dilakukan eksekusi pada hari ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui enam terpidana kasus penggelapan dana pada PT BPR Modern Ekspres sebesar Rp 70 Miliar. Mereka adalah Denny Franklin Saiya selaku mantan Kasi Accounting Kantor Pusat Operasional PT BPR Modern Express, Alexander Gerald Pietersz selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, empat lainnya merupakan mantan direksi pada PT BPR Modern Express yakni, Vronsky Calvin Sahetapy, Tjance Saija, Walter Dave Engko, dan Frank Harry Titaheluw. (GM)

Share :

Baca Juga

Berita

PFII Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Finansial Indonesia, FGD di Bali Soroti Urgensi Pusat Keuangan Internasional

Berita

Wali Kota Ambon Buka Diklat Pemadam I 2026, Tegaskan SDM Tangguh Jadi Kunci Pelayanan Keselamatan Publik

Berita

Perkuat Sinergitas, Densus 88 AT Polri Maluku Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme dan Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Berita

Wawali Ambon Serukan Tokoh Agama Perkuat Deteksi Dini Konflik, Teguhkan Semangat Persaudaraan Demi Ambon yang Damai

Berita

Dinkes SBB Perkuat Transformasi Posyandu, Bimtek 6 SPM Siapkan Layanan Dasar yang Lebih Berkualitas

Berita

Siapkan SDM Lokal untuk Blok Masela, PT Inpex dan Unpatti Bekali Mahasiswa dengan Keahlian Industri LNG

Berita

Ambon Perkuat Reformasi Birokrasi, Gandeng Ombudsman RI Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik

Berita

BNI Perkuat Keamanan Digital, wondr by BNI Kini Otomatis Kunci Aplikasi Saat Ada Panggilan Masuk