Home / Berita

Senin, 24 Januari 2022 - 22:58 WIB

AMDAL Proyek LNG Abadi Blok Masela ,Memasuki Tahap Sidang Komisi

Saumlaki, GLOBALMALUKU.ID | Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Blok Masela telah memasuki tahap Sidang Komisi Penilai AMDAL, yang diselenggarakan pada Senin (24/01/2022).

” Sidang Komisi Penilai AMDAL tersebut, guna menampung aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lain di wilayah yang terdampak, yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku.

Kegiatan tersebut dilangsungkan secara hybrid untuk tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 di tengah situasi pandemi.

“Dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL ini, dihadiri, pihak Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), INPEX Masela Ltd, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Perwakilan Masyarakat yang terdampak di Tanimbar, dan wakil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wilayah terdampak di Tanimbar. Selain itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), LSM MBD, dan wakil masyarakat MBD, juga turut hadir secara virtual.

Perwakilan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, secara bersama-sama menghadiri Sidang Komisi Penilai AMDAL di Hall Balai Pembinaan Umat (BPU) Sejahtera, Kota Saumlaki.

” Sebagai Kepala SKK Migas Perwakilan Papua Maluku, Subagyo menyatakan ,bahwa paparan tentang dampak-dampak penting Proyek LNG Abadi, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dapat disampaikan pada saat sidang,ujarnya.

Baca Juga  Pj Bupati Maluku Tengah Launching Program Santunan Dhuafa

“Dirinya katakan,oleh karena itu masukan maupun saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah terdampak, sangatlah penting dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL ini. Masukan dan saran akan ditampung dan dipertimbangkan secara matang dari segala aspek, baik teknis hingga non teknis, sehingga masukan yang relevan beserta responnya, dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan lanjutan dalam penyusunan dokumen AMDAL LNG Abadi,” ungkapnya .

Menurutnya, masukan masyarakat tersebut dapat disampaikan secara verbal maupun tertulis ,pada saat Sidang Komisi Penilai AMDAL, kemudian KLHK akan memasukkannya sebagai bagian dari berita acara yang disepakati bersama untuk kemudian dievaluasi, guna mematangkan AMDAL.

Katanya, untuk tahap berikut, KLHK akan menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan. Selanjutnya, SKK Migas maupun INPEX wajib melaksanakan isi dokumen AMDAL dan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Persetujuan Lingkungan,tutur Subagyo

Baca Juga  PLN Bergerak Cepat, Tangani Jaringan Listrik yang Terganggu karena Pohon Tumbang di Ambon.

Dijelaskan, proses penyusunan AMDAL LNG Abadi ini, telah dimulai sejak kuartal ketiga tahun 2019 yang diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik, dan dilanjutkan dengan penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) dan persetujuan atas KA ANDAL. Setelah itu, juga telah dilakukan pengambilan dan analisis data, disusul dengan Penyusunan dan Penyerahan ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ke KLHK akhir tahun 2020 yang lalu.

Ia juga menambahkan, telah diadakan Sidang Teknis awal pada bulan Februari 2021, dimana masukan dari para ahli serta pemangku kepentingan di tingkat pusat di tampung dan perbaikan serta data rona lingkungan, dimasukkan ke dokumen AMDAL untuk kemudian dokumen perbaikan AMDAL tersebut, diserahkan lagi ke KLHK akhir tahun 2021 kemarin.

Lanjut Subagyo , Sidang Teknis lanjutan untuk menampung masukan para ahli dan pemangku kepentingan di tingkat pusat, diadakan sekali lagi pada tanggal 17 Januari 2022 kemarin, dan dilanjutkan dengan tahapan yang sementara dilakukan saat ini, yakni Sidang Komisi Penilai AMDAL untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan di daerah,tandasnya
(ab)

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi

Berita

BerikutUnpatti Tutup Peksimika 2026, Rektor Dorong Pengembangan Bakat Mahasiswa ke Level Nasional

Berita

Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan

Berita

Perkuat Identitas Budaya dan SDM, Wagub Maluku Tekankan Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Berita

Magister Ilmu Kelautan Unpatti Pertahankan Akreditasi Unggul, Jadi Role Model Mutu Pascasarjana di Maluku