GLOBALMALUKU.ID, AMBON | Raja Negeri Manusela sekaligus Wakil Ketua Latupati Seram Utara, Marxion Eyale, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa atas respons dan perhatian pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat adat di kawasan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, terutama terkait persoalan tapal batas kawasan Taman Nasional Manusela yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan Marxion saat bertemu Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/8/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Urusan Pemerintahan Desa Manusela, John Latumutuany.
Dalam pertemuan tersebut, Marxion menegaskan bahwa persoalan batas kawasan konservasi bukan sekadar menyangkut wilayah administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan aktivitas dan mata pencaharian pada wilayah tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Gubernur yang dengan penuh perhatian telah membaca surat itu dan sudah menindaklanjutinya ke kementerian. Itu merupakan bentuk penghormatan bagi kami kepada Pak Gubernur dan seluruh pemangku kepentingan di Maluku,” ujar Marxion.
Perjuangan Ruang Hidup Bukan Kepentingan Segelintir Orang
Marxion menjelaskan, aspirasi masyarakat terkait tapal batas Taman Nasional Manusela bukan hanya berasal dari satu negeri, tetapi juga menyangkut sejumlah negeri dan dusun di wilayah Kecamatan Seram Utara.
Karena itu, para raja bersama pemerintah negeri dan masyarakat telah menggelar sejumlah pertemuan untuk menghimpun berbagai persoalan serta menyatukan pandangan sebelum menyampaikannya kepada pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar aspirasi yang diperjuangkan benar-benar merupakan kehendak masyarakat dan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tuntutan ini bukan dibuat berdasarkan pemikiran para kepala pemerintah negeri atau para raja, tetapi dimulai dari pertemuan dengan masyarakat dan dilengkapi berita acara mengenai apa yang menjadi keinginan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pertemuan masyarakat akan dihimpun menjadi dokumen resmi untuk disampaikan kepada pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, hingga pemerintah pusat.
Masyarakat Khawatir Kehilangan Ruang Hidup
Lebih jauh, Marxion mengungkapkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan semakin terbatasnya ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari akibat persoalan batas kawasan konservasi.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan dan kepastian agar tetap dapat menjalankan kegiatan secara aman tanpa mengabaikan aturan perlindungan lingkungan.
“Ketakutan masyarakat adalah ketika ruang hidup mereka semakin terbatas, sementara mereka beraktivitas di wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan dimaksudkan untuk mengabaikan kepentingan konservasi, melainkan untuk mencari penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kehidupan masyarakat.
Marxion berharap pemerintah daerah bersama kementerian dan instansi terkait dapat membuka ruang dialog yang lebih luas sehingga persoalan tapal batas dapat diselesaikan melalui pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kelestarian kawasan.
Klarifikasi Kedudukan Raja dan Ketua Adat Manusela
Dalam kesempatan tersebut, Marxion juga memberikan penjelasan mengenai kedudukan kepemimpinan adat di Negeri Manusela.
Ia menyebut Stepnat Amanukuany merupakan Ketua Adat Negeri Manusela yang diangkat berdasarkan keputusan kepala pemerintah negeri, sedangkan dirinya menjalankan tugas sebagai Raja Negeri Manusela.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan penyebutan nama dan kedudukan dalam komunikasi sebelumnya, sekaligus menegaskan bahwa perbedaan peran tidak seharusnya menghambat perjuangan bersama masyarakat adat.
Marxion mengajak seluruh pihak mengutamakan kepentingan masyarakat daripada memperbesar persoalan yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perjuangan.
“Mari kita lihat substansi yang baik. Kita berbicara tentang bagaimana hak-hak masyarakat yang terabaikan dapat diperhatikan,” tegasnya.
Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat
Marxion menyatakan pihaknya siap menyerahkan seluruh dokumen hasil pembahasan dan kesepakatan masyarakat di tingkat kecamatan kepada instansi terkait sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian persoalan.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah negeri, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi Maluku, dan pemerintah pusat agar perjuangan masyarakat memperoleh penyelesaian yang jelas.
“Kami berjanji setelah kembali, kami akan menyampaikan seluruh dokumen yang telah kami sepakati bersama di kecamatan untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Selain itu, Marxion mengimbau masyarakat Seram Utara dan Maluku secara umum agar tetap menjaga situasi kondusif serta mengedepankan komunikasi dan dialog dalam memperjuangkan hak-haknya.
Ia berharap perhatian Gubernur Maluku tidak berhenti pada tindak lanjut surat aspirasi, tetapi dapat mendorong koordinasi antarlembaga untuk menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Persoalan tapal batas Taman Nasional Manusela menjadi perhatian penting karena menyangkut keseimbangan antara upaya perlindungan kawasan konservasi dan kebutuhan masyarakat adat yang telah lama hidup serta beraktivitas di wilayah sekitarnya.
Melalui sinergi seluruh pihak, Marxion berharap kepentingan masyarakat adat tetap diperhatikan dan upaya penyelesaian persoalan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



































