AMBON-Terkait masalah sampah di gedung pasar Mardika menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Ambon, begitu mirisnya sampah yang di buang oleh para pedagang,sehingga berhari bertumpuk-tumpuk bagaikan gunung,tapi bagian pengelolaan gedung pasar Mardika alias dinas Disperindak Provinsi Maluku tutup mata dan gak perduli dengan persampahan yang sudah bagaikan bangkai di gedung pasar Mardika.
Akhirnya dari program Wajar atau Jumpa Rakyat,Pemerintah kota (Pemkot)Ambon kembali bersuara.
Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, tidak akan bertanggungjawab terhadap persoalan sampah di Gedung Pasar Mardika.
Hal ini disampaikan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam program Walikota Jumpa Rakyat di Balai Kota Ambon, Jumat (13/06/2025).
Menurutnya, masalah sampah di gedung pasar Mardika telah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pengelola. Apalagi selama ini mereka yang menarik retribusi dari pedagang, ujar walikota Ambon.
Walikota menyampaikan, dalam Peraturan Daerah telah mengamanatkan, bahwa pengelola wajib mengangkut sampah sendiri. Itu berarti sampah yang mereka hasilkan harus di buang sampai ke Tempat Penampungan Sampah (TPS)
Selama ini Pemerintah Kota hanya mengambil retribusi hanya dari pasar apung, yang lain tidak, ungkap Wattimena.
Walikota menegaskan , jika terjadi kesembrautan di Gedung Pasar Mardika itu adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
“Jadi kalau ada di sana persoalan sembraut parkir, jangan lagi tanya Pemerintah Kota tanya ke Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLHP Alfredo J. Hehamahua, menjelaskan, saat ini pemerintah Kota Ambon mengalami keterbatasan armada pengangkut sampah. Meski begitu petugas sampah selalu menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka dengan baik.

























