Home / Hukrim

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:24 WIB

Polres Malteng Ternyata Masih Sidik Kasus Dugaan Limbah B3 RSUD Masohi, Bahaya !

MASOHI-Tumpukan limbah medis yang disebut-sebut sebagai bahan, beracun dan berbahaya (B3) ini masih saja dibiarkan berserakan di area belakang RSUD Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Yang miris, limbah medis B3 ini diduga sengaja dibiarkan tetap di tempat itu oleh pihak RSUD Masohi. Tanpa ada upaya  pembersihan oleh pihak RSUD sendiri. Tentu saja ini bakal berimbas pada pasien, tenaga medis bahkan warga sekitar.

Menurut beberapa sumber warga yang enggan menyebutkan jati dirinya itu, limbah medis ini merupakan, akumulasi pelbagai limbah bahan, berbahaya, dan beracun (B3) berupa hasil infus dan pengobatan pasien, yang tercampur dengan limbah medis lainnya.

“Hal ini tentu berbahaya bagi masyarakat sekitar, apalagi penumpukannya masih dalam area RSUD Masohi,” terang salah satu sumber yang enggan namanya dipublis, Kamis (20/03/2025).

Baca Juga  Zulkarnain Andalkan Bidan Tekan Angka Stunting di Malteng

Mirisnya, lanjut sumber ini, tumpukan limbah medis B3 tersebut hingga hari ini  masih mangrak di tempatnya. Belum ada upaya penanganan. Dan sepertinya sengaja dibiarkan begitu saja oleh pihak RSUD Masohi.

Atas kasus ini, masyarakat sekitar pada Juli 2024 telah menyampaikan laporan ke pihak Polres Malteng.

Guna mengusut dugaan tindak pidana pengelolaan B3 di RSUD Masohi itu.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Reskrim Polres Maluku Tengah, resmi lakukan penyelidikan, bahkan  mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan. Terkait dugaan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) tanpa ijin di RSUD Masohi.

Baca Juga  Putusan Terpidana Ketiga Terdakwa Kasus Dana BOS Kabupaten Malteng Telah Ditetapkan

Berupa, surat pemberitahuan dimulainya Penyelidikan, Nomor : SP.SIDIK/41/VIII/RES.5.3/2024 tertanggal 9 Agustus 2024, ditantangani oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi Meladi Kadir, S.I.K

Surat perintah penyelidikan tersebut, untuk menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP / A / 02 / VII / 2024 / SPKT / Polres Maluku Tengah tertanggal 15 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP.Rendi Rienaldy, S.I.K. ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap terkait pengembangan penyidikan tersebut, Renaldi menyampaikan untuk penyidikan kami sementara menunggu Ahli Kimia.

“Terkait pengembangan penyidikan limbah B3 RSUD Masohi ini kami sementara berproses ya, kami masih menunggu Ahli Kimia,”ungkapnya. (ARF)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat

Hukrim

Hari Ini Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Wokam Rp36,7 Miliar Memasuki Babak Krusial

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku