FOKUS GM

Home / Hukrim

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:55 WIB

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

AMBON – Setelah sempat tidak ditahan selama proses penyidikan, empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 akhirnya resmi dijebloskan ke tahanan usai menjalani pelimpahan Tahap II dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026).

Kasus yang menyeret mantan pejabat hingga rekanan proyek ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.840.502.974 berdasarkan hasil audit investigatif.

Pelimpahan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Berkas perkara beserta empat tersangka diserahkan oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dikoordinir Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Richard Lawalata, S.H., M.H.

Empat tersangka yang kini resmi berstatus tahanan jaksa yakni:

  • IU, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku;
  • MT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • RWT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan
  • NP, Direktur CV Jusren Jaya selaku penyedia jasa.
Baca Juga  Pelaku Penusukan Diamankan, Kapolres Himbau Warga Hualoy dan Tomalehu Jaga Kamtibmas

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023.

Kerugian negara sebesar Rp2,84 miliar tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Negara Nomor 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 26 Oktober 2025.

Langsung Ditahan Setelah Berkas Lengkap

Usai seluruh proses administrasi pelimpahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.10 WIT, Tim Penuntut Umum langsung mengambil langkah tegas dengan menahan keempat tersangka.

Keputusan itu diambil meski selama proses penyidikan sebelumnya para tersangka tidak ditahan. Jaksa menilai penahanan diperlukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21, demi memperlancar proses penuntutan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara tertanggal 23 Juli 2026, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.

Baca Juga  Pemeriksaan Gedung PKK SBB Sampai Hari Ini Masuk Dalam Bidikan Krimsus Polda Maluku

Dua tersangka perempuan, MT dan NP, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, sementara IU dan RWT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.

Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Setelah menerima pelimpahan perkara, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk menjalani proses persidangan.

Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya serius memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menyita perhatian publik, mengingat proyek tersebut dibiayai menggunakan dana negara yang semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan akses jalan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat

Hukrim

Hari Ini Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Wokam Rp36,7 Miliar Memasuki Babak Krusial