Ambon – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan ruas jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar di Kabupaten Kepulauan Aru kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Kamis (11/6/2026) memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pada proyek jalan yang bersumber dari anggaran tahun 2018 tersebut.
“Pada hari ini, Kamis 11 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018,” ujar Ardy.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah JU, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi daerah tersebut menjadi perhatian publik karena proyek yang tengah diselidiki diduga menelan anggaran dalam jumlah besar dan telah lama menjadi sorotan.
Penyidik terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek jalan tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang dapat mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini merupakan salah satu perkara yang sedang menjadi fokus penanganan Kejati Maluku dalam upaya membongkar dugaan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah. Hingga kini, tim penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam proyek tersebut.
Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tegas Ardy.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Aru yang menantikan kepastian hukum atas proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun kini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi.





































