Home / Hukrim

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:54 WIB

Polres SBB Tetapkan Pemilik Speedboat Dua Nona Jadi Tersangka, Kapolres Tegaskan Tak Ada Yang Ditutupi

GlobalMaluku.ID,Piru-Penyidik Satuan Polair (Sat Polair), Polres Seram Bagian Barat (Polres SBB), akhirnya menetapkan, IK alias Ikbal, pemilik speedboat Dua Nona, sebagai tersangka atas peristiwa tenggelamnya speed boat tersebut di perairan kepulauan Manipa, Kebupaten Seram Bagian Barat (SBB), 3 Januari lalu, yang menewaskan 8 orang penumpang.

Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, pihaknya tidak akan pernah menutup-nutupi kasus tersebut. Sebab proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.
“Kita tidak diam apalagi kongkalikong sama pelaku, memang prosesnya begitu panjang, kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk ke Piru. Kemudian kita juga tidak pernah menutup-nutupi kasus ini (tenggelamnya speedboat dua nona), kasusnya jalan dari penyelidikan kemudian setelah digelar akhir Januari, statusnya naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka,”jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres SBB, Piru, Senin (24/2/2025).

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara maka penyidik resmi menetapkan IK alias Ikbal sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi. Yang terdiri dari, 1 saksi pelapor. 3 saksi yang melakukan evakuasi terhadap para penumpang. 7 saksi atau penumpang selamat yang duduk pada kap speed. 7 saksi atau penumpang yang duduk pada Dek / kabin penumpang. 1 saksi ABK, dan 4 saksi dari dinas terkait, seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru, maka selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka terhadap IK pada tanggal 20 Februari kemarin,” papar Kapolres.

Baca Juga  Tangkap Tangan UNILA, Jadi Tersangka ! KPK Tahan Rektor dan Tiga Lainnya 'Ada Emas - Uang dan Deposito Senilai 4.4M'

Orang nomor satu di Polres SBB ini menegaskan, pemilik speedboat IK alias Ikbal dijerat dengan pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
“Ancaman hukuman diatas 7 Tahun penjara. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan itu, berupa 3 unit mesin Yamaha 40 Pk Dominan warna abu-abu. 1 unit speed boat dengan nama speed Dua Nona warna putih,”terang Kapolres.

Baca Juga  Kunjungi Rijali, Wali Kota Ambon Soroti Sampah, Limbah Rumah Kos, dan Bahaya Hoaks Medsos

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dapat dijelaskan bahwa tersangka IK alias IKBAL selaku Nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.
“Selain itu speed Dua Nona tidak terdaftar sebagai speed penumpang baik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagan Barat, maupun pada Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka IK alias Ikbal selaku nahkoda tidak dapat mengendalikan laju speed,”beber Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, penyidik Satuan Polair Polres SBB, akan berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan.
” Untuk tahap 1 akan kita lakukan dalam wakti dekat ini, dan prinsifnya kasus ini akan kita upayakan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, untuk disidangkan,”tandas Kapolres.

Share :

Baca Juga

Hukrim

KEJATI MALUKU NAIKKAN DUGAAN KORUPSI ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN KE TAHAP PENYIDIKAN

Hukrim

Bullying dan Penyalahgunaan Medsos Jadi Sorotan, Kejati Maluku Turun Langsung ke SMA Negeri 26 Malteng

Hukrim

“Enam Pemilik Toko Dipanggil Kejati Maluku, Ada Apa di Balik Penyidikan PT Bipolo Gidin?”

Hukrim

Kejati Maluku Geber Empat Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar Terungkap

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Gubernur Lewerissa Gandeng PPI Dunia Amerop, Banda Disiapkan Mendunia Lewat Program Pengabdian Mahasiswa