Home / Hukrim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:26 WIB

“Enam Pemilik Toko Dipanggil Kejati Maluku, Ada Apa di Balik Penyidikan PT Bipolo Gidin?”

AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Bipolo Gidin kembali memasuki babak penting. Bukan hanya pejabat atau pihak internal proyek yang menjadi perhatian penyidik, sejumlah pemilik toko juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pada Kamis (8/10/2026), sedikitnya enam saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun GLOBALMALUKU.ID dari Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., selaku Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, menyebutkan keenam saksi tersebut masing-masing berinisial CS, EM, TBS, EL, BY dan THC.

Dari enam saksi itu, lima di antaranya merupakan pemilik toko, yakni CS, TBS, EL, BY dan THC. Sementara EM diperiksa dalam kapasitas sebagai karyawan toko.

Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WIT.

Bukan Sekadar Pemeriksaan Biasa

Pemanggilan sejumlah pemilik toko dalam sebuah perkara dugaan korupsi tentu menyisakan pertanyaan besar: apa yang sedang ditelusuri penyidik dari aktivitas transaksi maupun hubungan para saksi dengan perkara PT Bipolo Gidin?

Baca Juga  Kasus Jual Beli Ginjal, Marak Di Indonesia

Kejaksaan belum membuka secara rinci materi pemeriksaan. Namun, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengurai rangkaian peristiwa dan mencari keterkaitan fakta berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Karena itu, keterangan para pemilik toko dan karyawan tersebut menjadi bagian dari potongan informasi yang sedang dirangkai penyidik untuk membongkar perkara secara lebih utuh.

PPK Proyek Jalan 2023 Ikut Diperiksa

Pada hari yang sama, Kejati Maluku juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi lainnya.

Saksi berinisial SRT diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

SRT diperiksa dalam kapasitas sebagai PPK Perencana.

Pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 hingga 15.30 WIT.

Baca Juga  Krimsus, Saksi Yang Mangkir Kami Akan Buat Panggilan Kedua

Dengan demikian, dalam satu hari penyidik Kejati Maluku memeriksa tujuh orang saksi dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Enam saksi terkait perkara PT Bipolo Gidin, sedangkan satu saksi lainnya berkaitan dengan proyek preservasi jalan tahun anggaran 2023.

Penyidikan Masih Bergerak

Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan penyidik Kejati Maluku masih aktif memperdalam perkara. Berbagai pihak yang dinilai memiliki informasi relevan terus dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Yang menjadi perhatian kini adalah ke mana arah pemeriksaan terhadap para pemilik toko tersebut dan fakta apa yang sedang diburu penyidik dari keterangan mereka.

Namun, hingga saat ini, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa mereka terlibat tindak pidana. Status saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali fakta dan alat bukti.

Kejati Maluku sendiri masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bullying dan Penyalahgunaan Medsos Jadi Sorotan, Kejati Maluku Turun Langsung ke SMA Negeri 26 Malteng

Hukrim

Kejati Maluku Geber Empat Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar Terungkap

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik